Berita Lhokseumawe
Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21
Di mana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan seorang selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza).
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada awal Oktober 2021, telah menyerahkan kembali berkas kasus tersebut ke pihak jaksa.
"Setelah kita teliti lagi, berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukt,” ujar KajariLhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Berkas Herlin Kenza Kembali ke Jaksa
Baca juga: Begini Sudah Perkembangan Kasus Kerumunan yang Diduga Melibatkan Selegram Herlin Kenza
Baca juga: Berkas Herlin Kenza Kembali ke Jaksa, Sebelumnya Sempat Dikembalikan Penyidik Polres Lhokseumawe
“Untuk jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti, sedangkan kita koordinasi lanjutan dengan penyidik Polres Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Kardono kepada Serambinews.com, Senin (11/10/2021).(*)