Berita Lhokseumawe

Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21

Di mana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan seorang selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono 

Sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada awal Oktober 2021, telah menyerahkan kembali berkas kasus tersebut ke pihak jaksa. 

"Setelah kita teliti lagi, berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukt,” ujar KajariLhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Berkas Herlin Kenza Kembali ke Jaksa

Baca juga: Begini Sudah Perkembangan Kasus Kerumunan yang Diduga Melibatkan Selegram Herlin Kenza

Baca juga: Berkas Herlin Kenza Kembali ke Jaksa, Sebelumnya Sempat Dikembalikan Penyidik Polres Lhokseumawe

“Untuk jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti, sedangkan kita koordinasi lanjutan dengan penyidik Polres Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Kardono kepada Serambinews.com, Senin (11/10/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved