Berita Lhokseumawe
Berkas Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Lengkap, Bagaimana Kelanjutan Nasib Herlin Kenza?
Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap. Sehingga, akan dilanjutkan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap. Sehingga, akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.
Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).
Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap.
Sehingga, akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com Sabtu (24/7/2021) lalu.
Baca juga: VIDEO Tersandung Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka, yakni HK dan KS.
Namun setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21
Sehingga pihak jaksa, pada Rabu (18/8/2021) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Sekaligus memberi petunjuk, apa saja item yang harus dilengkapi kembali.
Setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk, maka pada pertengahan September 2021, kembali diserahkan kepada Kejaksaan.
Namun setelah diteliti kembali, maka untuk kedua kalinya berkas dinyatakan tidak lengkap.
Sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Sehingga penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, pada awal Oktober 2021, telah menyerahkan kembali berkas kasus tersebut ke pihak Jaksa.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021), menjelaskan, setelah diteliti kembali,berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sehingga tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti dàri penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe ke kami, bila tidak ada perubahan, akan dilakukan pada Rabu besok," pungkasnya.(*)
Baca juga: Selegram Herlin Kenza Jadi Tersangka Pelanggaran Kerumunan, Polisi Limpahkan Kasusnya Jaksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kardono-bicara-kasus-herlin.jpg)