Berita Abdya
Bupati Abdya Akmal Ibrahim Jawab Isu Miring Terkait Dana KONI, Plt Sekda & PT CA di Rapat Paripurna
Hal tersebut disampaikan oleh Akmal dalam rapat paripurna penyerahan Rancangan Qanun RAPBK 2022 di Gedung DPRK Abdya, Selasa (12/10/2021).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH menepis beberapa isu miring yang terkesan menyudutkan pemerintah di media sosial (medsos), baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Akmal dalam rapat paripurna penyerahan Rancangan Qanun RAPBK 2022 di Gedung DPRK Abdya, Selasa (12/10/2021).
Di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRK serta unsur Forkopimda, Akmal juga memperjelas mengenai lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) yang sudah keluar putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Kenapa tidak dilakukan eksekusi sampai saat ini, pihaknya menilai ada salah tafsir dari rekan-rekan di BPN, padahal persoalan ini sudah inkrah,” ujar Akmal Ibrahim, SH.
Padahal, sebutnya, BPN tidak boleh melakukan eksekusi tapi kewenangannya ada pada bupati.
Sementara BPN hanya memberikan norma-norma kejelasan seperti titik koordinat yang mana lahan TORA, plasma, dan milik PT CA sendiri.
Baca juga: Hak Jawab dan Koreksi Terkait Berita Bupati Abdya Akmal Ibrahim Segera Bagikan Eks Lahan PT CA
"Khusus untuk TORA, kita akan membentuk tim yang di dalamnya kita libatkan juga DPRK, termasuk lembaga yang punya integritas tinggi," terang Akmal.
"Kalau mengenai plasma, itu cukup dengan keuchik, camat dan bupati saja. Kita terbuka, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," sebutnya.
Selain masalah lahan eks HGU PT CA, Bupati Akmal juga mempertegas mengenai polemik anggaran KONI Abdya yang sempat heboh di dunia maya.
“Tujuan saya hanya ingin memperjelas setelah banyaknya cuitan tentang pemerintah kurang perhatian terhadap KONI,” papar dia.
“Buktinya setiap tahun ada kita kasih dana, jadi perhatian apa yang kurang? Makanya saya ikut komen di medsos. Tapi semua itu sudah jelas, jadi tidak perlu diperpanjang lagi," terangnya.
Menurut Akmal, hibah itu ada dua macam, ada bentuk uang yang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah itu sendiri.
Baca juga: Jelang Pensiun, Thamrin Diberhentikan sebagai Sekda, Dilantik Jadi Staf Ahli, Ini Kata Akmal Ibrahim
Ada juga dalam bentuk barang yang dibelanjakan oleh instansi terkait kemudian diserahkan kepada pemerima hibah serta pertanggungjawabannya dibuat oleh dinas.
"Saya rasa, sudah empat tahun tak ada masalah, karena tidak dipermasalahkan bahkan tidak pernah saya anjurkan untuk diperiksa,” urai dia.