Berita Abdya

Dituding Hambat Pembagian Lahan Eks HGU PT CA Hingga Dilaporkan ke Ombudsman, Begini Klarifikasi BPN

Justru sebaliknya, BPN akan melaksanakan proses pemberian hak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Badan Pertanahan Nasional Aceh Barat Daya (BPN Abdya) mengaku tak keberatan atas laporan yang dilakukan oleh para keuchik ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (11/10/2021), terkait lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

“Kami sadari saat ini telah terjadi polemik yang terkesan BPN menghalang-halangi dan tidak mau menindaklanjuti proses pemberian hak terhadap tanah yang telah dilepaskan oleh PT CA,” ujar Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, SE kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021). 

Sebenarnya, jelas Zoel--sapaan akrab Zulkhaidir, BPN tidak ada niat menghambat atau pun menghalangi.

Justru sebaliknya, BPN akan melaksanakan proses pemberian hak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

“Agar sertifikat yang dikeluarkan nantinya tidak cacat hukum dan berpotensi digugat/dibatalkan,” terangnya. 

Menurut ketentuan, beber Zoel, Bupati memiliki kewenangan untuk meredistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Sejumlah Keuchik di Abdya Laporkan BPN ke Ombudsman Terkait Lahan Eks HGU PT CA, Ini Permasalahannya

Namun,pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat terhadap tanah bekas HGU harus didahului dengan SK Penetapan Subyek Obyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kemudian, ditindaklanjuti dengan pemberian sertifikat sesuai SK Bupati tersebut oleh kepala kantor pertanahan. 

“Peran BPN hanya memberikan legalitas setelah ada SK penetapan subyek obyek oleh Bupati, sehingga secara prosedur dan tahapan, kami akan menerbitkan sertifikat setelah ada SK penetapan bupati,” katanya.

Selain itu, Zulkhaidir mengatakan, berdasarkan SK Perpanjangan HGU oleh Menteri ATR/BPN terdapat areal seluas ± 5.513 Ha yang berpotensi untuk dapat diredistribusikan kepada masyarakat. 

“Dari luasan tersebut, dapat ditetapkan menjadi 2 (dua) kriteria. Pertama, areal yang telah dilepaskan oleh perusahaan seluas 2.668,52 Ha pada saat proses perpanjangan HGU pada 2016, dan kedua lokasi yang sedang dalam proses hukum,” sebutnya.

Untuk lokasi pertama, urai dia, sebenarnya sudah clear dan sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada bupati untuk dapat segera ditetapkan SK redistribusinya agar pihaknya dapat menindaklanjuti dengan pemberian sertifikat. 

Baca juga: Kajari Abdya: Lahan Eks HGU PT CA Sudah Bisa Dibagikan

“Namun hingga saat ini, bupati belum mengeluarkan SK penetapannya, padahal tanah ini sudah tidak ada permasalahan lagi dengan perusahaan karena telah dilepaskan secara sukarela sebelumnya,” ungkapnya,

Belum adanya SK penetapan bupati, sebutnya, maka sertifikat redistribusi tanah tidak dapat diproses, sehingga terkesan bahwa tanah seluas 2.668,52 Ha yang telah dilepaskan oleh perusahaan tidak diproses oleh BPN.

“Jadi bukan BPN tidak mau menindaklanjutinya, namun kami masih menunggu SK penetapan subyek obyek dari Bupati,” paparnya. 

Lokasi kedua, tambahnya, areal seluas 2.844,96 Ha (termasuk plasma) yang hingga hari ini menurut pihaknya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Walaupun sebahagian pihak ada yang menyatakan bahwa telah incraht (putusan tetap), namun hingga saat ini BPN belum menerima salinan putusannya. 

“Lokasi kedua itu belum dapat diredistribusikan oleh Bupati sebelum diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung. Kita ingin melihat amar putusan yang lengkap, sehingga menjadi pedoman kami dan seluruh pihak dalam pelaksanaannya,” terangnya.

Baca juga: Pengadilan Mediasi Gugatan Terhadap Bupati Abdya, Terkait Permintaan Pembagian Lahan Eks HGU PT CA

Untuk itu, Zoel mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan BPN RI untuk mendapatkan segera salinan putusannya.

Namun demikian, pihaknya berharap bupati agar dapat menyurati Mahkamah Agung untuk mendapatkan salinan putusannya. 

“Kami berharap permasalahan ini dapat segera kita selesaikan, apalagi manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat di Abdya. Namun demikian kita tetap harus selalu mengikuti ketentuan yang ada,” pintanya. 

Bahkan, ia menyatakan, untuk tahap pertama, tanah seluas 2.668,52 Ha, Bupati dapat segera mentetapkan SK nya terlebih dahulu.

Selanjutnya, menyusul lokasi berikutnya setelah adanya putusan incraht dari Mahkamah Agung.

“Kalau nanti salinan keputusan sudah diterima dan sudah incraht, maka tanah tersebut bisa dijadikan tanah objek TORA dan dibagi kepada masyarakat sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca juga: Belum Bagi Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat, Kini Masih Mediasi, Begini Penjelasan Akmal

BPN, ungkapnya, akan melaksanakan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, ia harus memastikan bahwa dunia usaha dan kepercayaan investor di Aceh juga mendapatkan hak yang sama.

“Intinya, bahwa kami tidak ada upaya menghambat, dan program TORA adalah program kami,” tukas dia.

“Kalau salinan itu cepat keluar, maka makin bagus. Bukti saya serius dan mendukung, bisa lihat sendiri, saya terus berkoordinasi dengan Pemkab Abdya melalui Kadis Pertanahan dan beliau hadir ke ruang saya,” pungkas Zulkhaidir.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved