Berita Bireuen
Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi
Satu keluarga terdiri dari anak, ibu dan bapak tersangkut kasus membuang bayi jenis kelamin laki-laki di kawasan Simpang Mamplam, Bireuen ditahan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Satu keluarga terdiri dari anak, ibu dan bapak tersangkut kasus membuang bayi jenis kelamin laki-laki di kawasan Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021).
Sekeluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke
Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.
Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.
Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.
Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Simpang Mamplam Bireuen Ditangkap, Ternyata Sekeluarga Asal Pidie Jaya
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.
“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Baca juga: Tengah Malam, Bayi Umur Sehari Ditinggal Sendirian di Pinggir Sungai di Aceh Tamiang
Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh
orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pengakuan Mucikari di Langsa, Tarif Wanita Pemuas Nafsu Pria Hingga Rp 700 Ribu, Begini Pembagiannya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.
Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireunn.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku
berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya. (*)
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Simpang Mamplam Bireuen, Diperkirakan Baru Berusia Satu Hari