Berita Aceh Tamiang
Usir Kelompok Masyarakat yang Rusak Kebunnya, Tiga Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polres Langkat
Tiga warga Tenggulun, Aceh Tamiang yang dijemput paksa Polres Langkat dari kediamannya dituduh telah melakukan tindak pidana kekerasan pada 1 Oktober
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tiga warga Tenggulun, Aceh Tamiang yang dijemput paksa Polres Langkat dari kediamannya dituduh telah melakukan tindak pidana kekerasan pada 1 Oktober 2021.
Berdasarkan surat penangkapan yang ditujukan kepada Sudir (48), kekerasan ini terjadi di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui Sudir bersama dua temannya, Indra dan Edi dijemput paksa Polres Langkat dari kediamannya, Senin (11/10/2021) kemarin.
Masyarakat sendiri berdalih kekerasan pada 1 Oktober itu dipicu kehadiran sekelompok orang diduga dari Sumatera Utara melakukan aktivitas di atas lahan perkebunan milik masyarakat Tenggulun.
Baca juga: Warga Tenggulun Aceh Tamiang yang Ditangkap Polres Langkat Berjumlah Tiga Orang
Kehadiran itu menarik perhatian seratusan masyarakat Tenggulun ke lokasi untuk menanyakan maksud kehadiran orang-orang tersebut.
Pasalnya kata warga, kelompok yang diduga dari Sumut itu datang membawa alat berat untuk membersihkan lahan yang sebelumnya sudah ditanami pohon kelapa sawit dan porang.
"Kebun kami dirusak, diratakan pakai bulodser. Ini yang membuat masyarakat marah," kata warga.
Warga mengklaim tidak ada bentrokan fisik karena kedatangan masyarakat hanya untuk mengusir para penggarap.
Baca juga: Warga Tenggulun Aceh Tamiang Usir Perambah asal Sumatera Utara, Satu Sepeda Motor Dirusak
Namun karena ada sedikit perlawanan, masyarakat terpancing hingga merusak sepeda motor salah satu penggarap.
"Ada yang mencoba melawan pakai pisau, ini kan sudah terang-terangan," ungkapnya.
Masyarakat Tenggulun sendiri memastikan objek perkara berada di wilayah adminitratif Aceh Tamiang, atau persisnya Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Keyakinan warga sudah dikuatkan dengan Permendagri 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Kekisruhan mulai muncul setelah terbitnya putusan eksekusi PN Stabat terhadap sebuah lahan yang sedang digarap petani Aceh Tamiang pada 10 Maret 2021.
Baca juga: Kisruh Tapal Batas Aceh dan Sumut di Tenggulun Aceh Tamiang, Kapolres: Tetap Merujuk Permendagri
Putusan ini dikatakan warga salah sasaran karena telah di luar kewenangan PN Stabat.