Berita Aceh Tamiang
Usir Kelompok Masyarakat yang Rusak Kebunnya, Tiga Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polres Langkat
Tiga warga Tenggulun, Aceh Tamiang yang dijemput paksa Polres Langkat dari kediamannya dituduh telah melakukan tindak pidana kekerasan pada 1 Oktober
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah orang terlihat beraktivitas di atas lahan perkembangan Tenggulun, Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu. Kemunculan para penggarap berpotensi memunculkan konflik antar-masyarakat
Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.
Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986. (*)
Baca juga: Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Sidorejo, 4 Wanita Masih Saksi
Rekomendasi untuk Anda