Berita Aceh Tamiang

Usir Kelompok Masyarakat yang Rusak Kebunnya, Tiga Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polres Langkat

Tiga warga Tenggulun, Aceh Tamiang yang dijemput paksa Polres Langkat dari kediamannya dituduh telah  melakukan tindak pidana kekerasan pada 1 Oktober

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sejumlah orang terlihat beraktivitas di atas lahan perkembangan Tenggulun, Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu. Kemunculan para penggarap berpotensi memunculkan konflik antar-masyarakat 

Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986  dan 9 September 1986. (*)

Baca juga: Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Sidorejo, 4 Wanita Masih Saksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved