Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon Sudah Enam Kali Tunda Sidang Kasus Sabu 31 Kilogram 

Humas PN Lhoksukon Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (13/10/2021), menyebutkan, sidang kasus tersebut yang diadakan pada Senin (10/10/2021)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Muhifuddin MH menjelaskan terkait putusan PT Banda Aceh yang membatalkan pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 60 Kg. 

Humas PN Lhoksukon Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (13/10/2021), menyebutkan, sidang kasus tersebut yang diadakan pada Senin (10/10/2021) ditunda lagi, karena materi tuntutan belum dapat dibacakan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (10/10/2021), kembali menunda sidang kasus penyelundupan 31 kilogram lebih sabu dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021. 

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara adalah yang keenam kali. 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, penundaan pertama terjadi pada pada 30 Agustus 2021.

Saat itu, JPU menyampaikan belum menerima materi tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lalu, penundaan kedua terjadi pada 13 September 2021. 

Lalu selanjutya pada 20 September 2021, kemudian 27 September 2021 dan yang keenam terjadi pada 10 Oktober 2021. 

Kasus itu menyeret tiga dari lima pria dalam kasus itu sebagai terdakwa.

Baca juga: Polisi yang Bunuh dan Rudapaksa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan

Sedangkan dua pria lainnya sampai sekarang masih menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. 

Masing-masing, terdakwa Hasballah alias Cek Lah, kemudian Mizal Zulmi alias Lek alias Angga dan Mirza Zamzami alias Mirza, ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 12 Juli 2021.

Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan juga terdakwa. 

Humas PN Lhoksukon Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (13/10/2021), menyebutkan, sidang kasus tersebut yang diadakan pada Senin (10/10/2021) ditunda lagi, karena materi tuntutan belum dapat dibacakan. 

“Dalam sidang itu, JPU menyampaikan materi tuntutan terhadap tiga terdakwa belum dapat dibacakan karena belum menerima dari Kejagung,” ujar Muhifuddin. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved