Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Sudah Enam Kali Tunda Sidang Kasus Sabu 31 Kilogram
Humas PN Lhoksukon Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (13/10/2021), menyebutkan, sidang kasus tersebut yang diadakan pada Senin (10/10/2021)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Karena itu kata Humas PN Lhoksukon, kasus tersebut ditunda kembali pada 18 Oktober mendatang masih dengan agenda yang sama, mendengar materi tuntutan.
Baca juga: Polisi Buru Tiga Pria yang jadi DPO Dalam Kasus Sabu 100 Gram di Aceh Utara
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut ditangkap BNN RI, di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Hasballah diringkus petugas BNN pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di SPBU Jalan Banda Aceh - Medan, Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Hasballah berperan mencari orang yang menjemput sabu di perairan Thailand untuk diselundupkan ke Aceh, melalui perairan Seunuddon.
Sedangkan Mizal dan Mirzal diringkus petugas BNN pada 20 Januari 2021 pada pukul 05.30 WIB, di Lobi Hotel Pia Pandan beralamat di JalanRaya PadangSidempuan,Kilometer 10 Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut.
Sedangkan Mirza berperan sebagai perantara penghubung Mizal ke Hasballah.
Lalu Hasballah menghubungi Labon (nama panggilan) untuk menjemput Sabu di Thailand.
Ketiganya, Mizal, Hasbllah dan Mirza dijanjikan Saiful akan diberi upah Rp 360 juta atau perbungkus Rp 12 juta rupiah untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 30 bungkus di perairan Thailand.
Laboh menerima sabu di perairan Thailand pada 15 Januari 2021, lalu tiba di Perairan Seunuddon pada 17 Januari 2021.
Kemudian, Hasballah menguburkan 30 bungkus sabu tersebut di kawasan tambak kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Mereka mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 12 Juli 2021.(*)
Baca juga: Terdakwa Kasus Sabu 48 Kg di Aceh Timur Divonis Pidana Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/humas-pengadilan-negeri-lhoksukon-aceh-utara-muhifuddin-mh.jpg)