Berita Aceh Tamiang

Pengerjaan Asal Jadi, Tim Pansus Dewan Minta Paving Block di Tamiang Sport Center Dibongkar

Tim Pansus Komisi IV DPRK Aceh Tamiang meminta kontraktor membongkar dan mengerjakan ulang pemasangan paving block di gedung Tamiang Sport Center

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto saat mengecek kondisi paving block di Tamiang Sport Center, Rabu (13/10/2021). Rendahnya kualitas berimbas pada rekomendasi pengerjaan ulang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tim Pansus Komisi IV DPRK Aceh Tamiang meminta kontraktor membongkar dan mengerjakan ulang pemasangan paving block di gedung Tamiang Sport Center.

Permintaan ini disampaikan setelah anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang meninjau langsung kondisi gedung olahraga ini pada Rabu (13/10/2021).

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Fitriadi menjelaskan alasan permintaan pembongkaran ini disebabkan kualitas pengerjaan yang terkesan asal jadi.

Hal ini kata dia terlihat dari pemasangan yang tidak rata serta banyaknya paving block yang pecah.

“Kita lihat langsung kondisinya tidak rata, bergelombang dan banyak yang pecah,” kata Fitriadi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua KIP Abdya Kembali Masuk Kantor 

Fitriadi menilai kualitas pengerjaan ini tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan dari Otsus 2021 sebesar Rp 2,6 miliar.

Selain itu dia juga mencium kecurigaan para pekerja berniat curang karena tetap memakai paving block yang sudah pecah.

“Banyak pemasangannya yang terbalik, posisi atas malah dipasang ke bawah, ternyata setelah dibuka sudah pecah,” ujarnya.

Fitriadi yang datang bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto dan Ketua Komisi IV Miswanto meminta seluruh paving block itu kerjakan ulang.

Dia mengingatkan gedung Tamiang Sport Center akan menjadi ikon daerah sehingga pembangunannya harus diperhatikan dengan baik.

Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi

Tim pansus ini juga menyoroti pengerjaan talud yang berada di belakang komplek perkantoran Pemkab Aceh Tamiang.

Talud yang diperkirakan sepanjang kurang lebih 400 meter ini tidak selesai dikerjakan hingga mati kontrak pada 1 Oktober 2021.

Fitriadi menilai belum rampungnya pembangunan ini disebabkan perencanaan awal yang belum matang.

“Konsultan pengawas beralasan ada kawasan HGU yang butuh izin perusahaan kelapa sawit. Artinya kalau sejak awal ada komunikasi, tidak akan terhambat pembangunannya,” ujarnya.

Baca juga: Usir Kelompok Masyarakat yang Rusak Kebunnya, Tiga Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polres Langkat

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto yang ikut dalam pansus ini terlihat ikut aktif memerhatikan setiap sudut pengerjaan.

Awalnya dia sempat memberi keterangan terkait dua proyek yang bersumber dari Otsus ini, namun belakangan dia meminta seluruh pernyataannya tidak dikutip dalam media massa. (*)

Baca juga: Danrem 012/TU Resmikan Koramil Lembah Sabil di Aceh Barat Daya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved