Berita Bisnis
Ganti Segera Kartu ATM Pita Magnetik dengan ATM Chip, Batas Waktunya Paling Lambat 31 Oktober 2021
"Bagi yang masih menggunakan kartu pita magnetik segera mengalihkan ke kartu ATM berbasis chip dapat dilakukan di seluruh kantor layanan Bank Aceh."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Bagi yang masih menggunakan kartu pita magnetik segera mengalihkan ke kartu ATM berbasis chip dapat dilakukan di seluruh kantor layanan Bank Aceh."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Para nasabah Bank Aceh Syariah diimbau segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe atau pita magnetik dengan kartu ATM chip.
Batas akhir penggunaan kartu ATM pita magnetik ditolerir sampai tanggal 31 Oktober 2021.
Lewat tanggal yang ditetapkan, maka secara bertahap bank akan menonaktifkan semua kartu ATM berbasis magnetic stripe, sehingga nasabah tidak dapat lagi menggunakan kartu itu, baik bertransaksi di mesin ATM, maupun di mesin Electronic Data Capture (EDC).
Demikian diungkapkan Pemimpin Divisi Sekretariat Bank Aceh Yusnimar, kepada Serambinews.com, Kamis (14/10/2021).
"Bagi seluruh nasabah yang masih menggunakan kartu pita magnetik segera mengalihkan ke kartu ATM berbasis chip dapat dilakukan di seluruh kantor layanan Bank Aceh," sebutnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Bahas Percepatan Vaksinasi, Rakor di Polda
Baca juga: Massa Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Aceh Timur, Tuntut Mulai Pelantikan Keuchik Hingga Audit Dana Desa
Mekanisme pergantian kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis.
Syaratnya cukup membawa kartu identitas, buku tabungan, dan kartu ATK magnetic stripe, maka nasabah dapat langsung memperoleh kartu ATM baru yang sudah dilengkapi chip dan berlogo GPN lanjut Yusnimar.
Dijelaskan, penggunaan kartu ATM saat ini wajib mengikuti standar nasional berteknologi chip (SNTC) karena sudah teruji lebih aman, di samping memiliki kapasitas penyimpanan data lebih besar dan pemrosesan transaksi lebih cepat.
Selain itu, kartu berbasis teknologi chip SNTC ini sudah terbukti sulit digandakan oleh pihak-pihak tertentu menggunakan modus skimming.
Dikatakan Yusnimar, skimming adalah modus kejahatan pencurian dana nasabah melalui penggandaan data kartu ATM milik nasabah yang masih menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe).
Baca juga: Jumbo Terbaik Usai Tabrakan dengan Truk Colt di Idi Rayeuk, Sopir Luka Parah & Penumpang Lecet-lecet
Baca juga: Dinas Kesehatan Aceh Utara Bersama TNI-Polri Adakan Vaksinasi di 34 Titik
Kejahatan ini bisa dicegah dengan mengganti kartu ATM tersebut dengan kartu ATM berteknologi chip.
“Aturan pergantian kartu ini merujuk pada regulasi Bank Indonesia yang telah mewajibkan bank penerbit ATM/Debit menggunakan kartu standar nasional teknologi chip,” terangnya.
Ditambahkan, melewati tanggal 31 Oktober 2021, seluruh kartu ATM/Debit dan mesin ATM/EDC yang masih berbasis teknologi magnetik akan dilakukan penonaktifan secara bertahap, otomatis dan permanen.
"Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip tentu saja akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah Bank Aceh dalam melakukan transaksi baik transaksi ATM maupun debit," pungkas Yusnimar.(*)
Baca juga: Enam Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19
Baca juga: VIDEO UAS: Para Gubernur, Bupati dan Wali Kota Studi Bandinglah ke Kota Subulussalam