Berita Banda Aceh
Masyarakat Diminta Perkuat Kembali Lembaga Wali Nanggroe, Selama Ini Dinilai Kurang Berperan?
Kedua narasumber yang hadir di Studio Serambi FM itu, tak menampik bahwa selama ini LWN dipandang belum menunjukkan tugas dan fungsi sebagaimana...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Kedua narasumber yang hadir di Studio Serambi FM itu, tak menampik bahwa selama ini LWN dipandang belum menunjukkan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Aceh beserta unsur pemerintahan baik eksekutif dan legislatif, diminta agar terus memperkuat Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh.
Karena, LWN merupakan sebuah lembaga kekhususan di Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh atau UUPA.
Hal itu disampaikan oleh Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS selaku penulis buku Kapita
Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe bersama Eka Januar MSoc Sc, Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry, dalam podcast yang diselenggarakan oleh Hurriah Foundation dan Serambi Indonesia, Rabu (13/10/2021).
Podcast itu dipandu oleh Jurnalis Serambi Indonesia, Subur Dani.
Kedua narasumber yang hadir di Studio Serambi FM itu, tak menampik bahwa selama ini LWN dipandang belum menunjukkan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe.
LWN dinilai kurang berperan dalam isu-isu hangat di Aceh, contoh kecil saat terjadinya kekisruhan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Masyarakat Aceh Diminta Perkuat Lembaga Wali Nanggroe
Semestinya, Wali Nanggroe, menurut kedua narasumber, menjadi penengah yang bisa memberi solusi terhadap 'konflik' elite tersebut.
"Harusnya ya, beliau bisa menjadi penengah, bisa memanggil kedua pihak lalu mempersatukannya kembali, mencari solusi atas masalah-masalah yang ada. Namun, ya kita lihat selama ini, peran ini kurang berjalan, banyak sebab tentunya, bukan di Wali atau lembaga walinya, tapi bagaimana kita (masyarakat dan pemerintah) memandang lembaga ini sebenarnya," kata Dr Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, kurangnya eksistensi Wali bukan karena Tgk Malik Mahmud yang tidak bekerja sebagaimana undang-undang atau qanun.
Tapi bagaimana pemerintah, baik eksekutif dan legislatif menempatkan wali dan lembaga ini.
"Wali dan Lembaga Wali Nanggroe ini adalah salah satu kekhususan Aceh yang diakui undang-undang, tapi kita sendiri mungkin kurang memperhatikan ini. Sehingga Wali dan Lembaga Wali terkesan seperti tidak berfungsi selama ini," katanya
Secara aspek yuridis sebagaimana diatur qanun, LWN punya tugas, fungsi, peran dan wewenang yang cukup kuat, berjalan beriringan dengan sistem pemerintahan di Aceh.
Baca juga: Wali Nanggroe dan Majelis Rakyat Papua Berbagi Cerita
"Namun ini belum terwujud, tentu ada beberapa persoalan yang menyebabkan hal itu terjadi. Salah satunya tentu soal eksistensi, juga terkait soal independensi," kata Eka Januar MSoc Sc.