Berita Langsa

Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 3 Predator Anak, Terancam 150 Kali Cambuk, Begini Kronologisnya

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus 3 predator anak dengan 3 korban pada lokasi dan waktu terpisah, selama 2 bulan terakhir. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Pemko Langsa
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk didampingi anggota merilis foto 3 tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus 3 predator anak dengan 3 korban pada lokasi dan waktu terpisah, selama 2 bulan terakhir. 

Dua dari ketiga pelaku sudah berumur hampir setengah baya, yaitu MN (44), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian, RA (41), warga Dusun Bukit Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan satu predator anak lainnya masih muda yakni, SS (20), warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. 

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk, Kamis (14/10/2021). 

Kasat Reskrim merincikan, tersangka RA berhasil ditangkap tanggal 29 September 2021 lalu, di lokasi pelariannya, di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Langsa bekerja sama dengan Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, Polda Riau, melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA.

Pria asal Gampong Paya Bujok Seleumak itu sempat kabur dari daerah tempat tinggalnya, setelah perbuatan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 19 tahun.

Singkat cerita, pada tanggal 22 Agustus 2021 pukul 20.30 WIB, tersangka RA bersama 2 adik kandung korban menjemput korban usai mengaji di sebuah balai pengajian.

Lalu, tersangka RA mengajak korban duduk di salah satu warung kopi bersama adik-adiknya yang waktu itu asyik bermain handphone sambil makan makanan dan minum di warung kopi tersebut.

Memasuki pukul 22.00 WIB, tersangka RA, korban, dan kedua adik korban, pulang ke rumah.

Di rumah tersebut, tersangka RA kembali memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan RA.

Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan

Awalnya, korban menolak akan tetapi tersangka RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban, hingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka RA.

Setelah makan dan minum makanan yang diberikan RA, korban merasakan ngantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas, sehingga korban pun masuk ke dalam kamar korban dan tertidur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved