Berita Aceh Tamiang
Polisi Tahan Kakek Umur 75 Tahun Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Tetangga Pelaku
“Kita menghindari warga salah paham, karena tidak ditahan nanti ada pemikiran kasusnya tidak ditangani,” ungkapnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Sebelumnya, AB yang sudah terlihat sangat uzur itu digiring ke kantor polisi oleh keluarga korban pada Rabu (29/9/2021) malam.
Tindakan keluarga korban ini dilakukan setelah upaya mediasi di Kantor Datok Penghulu salah satu desa di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, menemui jalan buntu.
Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap kalau kasus dugaan cabul ini terjadi di rumah terlapor pada Mei 2021.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengorek informasi dari anaknya yang sering bermain ke rumah AB yang berada persis di depan rumah korban.
Baca juga: Para Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Langsa Terancam 200 Bulan Penjara, 1 Lagi Masih Diburu
Korban merupakan bocah perempuan yang masih berusia 10 dan 11 tahun.
"Terlapor dan pelapor merupakan tetangga, rumah mereka saling berhadapan," ungkap Ontin.
Ontin menambahkan, pihaknya telah mengirim salah satu korban ke rumah sakit untuk menjalani visum pada Kamis (30/9/2021) siang.
Menurutnya, visum itu ditangani tiga dokter dan hasilnya diketahui organ intim korban masih dalam kondisi baik.
"Korban yang satu menurut laporan hanya diraba, makanya yang kita arahkan visum hanya satu korban saja, dan hasilnya sudah ke luar dengan kondisi tidak ada kerusakan," ungkapnya.(*)