Pria di Medan Dibunuh Usai Layani Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Emosi Tak Dibayar, Ditangkap di Aceh

Berdasarkan penuturan pelaku, ia merasa risih dan sakit hati atas perbuatan korban yang dianggap melecehkannya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
ASS alias Agung, pembunuh Beni MP Sinambela saat diinterogasi pejabat Polda Sumut, Rabu (13/10/2021) sore. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Petugas gabungan Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Beni MP Sinambela.

Sebelumnya, Beni MP Sinambela ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka tikam di kamar Hotel Hawai Padangbulan pada Sabtu (10/10/2021) lalu.

Adapun pembunuhnya, merupakan teman kencan korban berinisial ASS alias Agung (30).

Kronologis Kejadian

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus pembunuhan terhadap Beni MP Sinambela sudah direncanakan oleh ASS alias Agung.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Hadi, antara diri pelaku dengan korban baru tiga hari kenalan.

Sejak pertemuan pertama, Beni MP Sinambela sudah menunjukkan rasa ketertarikan terhadap Agung.

Hal itu terungkap saat Agung mengaku beberapa kali dicium, dipeluk dan kemaluannya dipegang oleh korban di sebuah warung kopi.

"Korban dan pelaku bertemu selama tiga kali dan korban saat itu disebut pelaku sudah melakukan hal-hal mengarah seksual, padahal sesama laki-laki," kata Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan penuturan pelaku, ia merasa risih dan sakit hati atas perbuatan korban yang dianggap melecehkannya.

 
Kemudian pada pertemuan ketiga, Jumat (9/10/2021) sekira pukul 18:30 WIB, mereka bertemu kembali dan korban berjanji akan memberikan sejumlah uang apabila pelaku mau menuruti keinginan korban yakni dioral seks di kamar hotel.

Merasa tertarik dengan uang yang dijanjikan sebesar Rp 300 ribu, pelaku pun mengiyakan dan kemudian mereka pergi ke daerah Jalan Flamboyan, Medan sekira pukul 21:00 WIB.

Kemudian, Sabtu (10/10/2021) pagi, mereka sepakat untuk istirahat di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. 

Sebelum ke hotel, pelaku meminta agar dia diantar dulu ke kos-kosannya untuk mengambil pakaian ganti.

Di situlah pelaku mulai berniat membunuh korban dengan membawa pisau yang dimasukkan kedalam tas.

Setelah urusan selesai, mereka pun tiba di Hotel Hawai pada Sabtu (10//10/2021) sekira pukul 07:30 WIB.

Sesampainya di sana, mereka memesan kamar hotel di kamar nomor 200 dengan fasilitas AC seharga Rp 72 ribu.

Di situ korban meminta agar pelaku mau menuruti keinginannya yakni dilakukannya oral seks.

Usai melakukan oral seks, Beni MP Sinambela kecapean dan tidur tanpa memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu. 

Kesal, pelaku kemudian mengambil senjata tajamnya dan membacok korbannya yang tengah tertidur pulas. 

"Janji itu tidak ditepati, kemudian tersangka mengeluarkan parangnya dan kemudian menikam bagian perut korban sebanyak 1 kali dan di bagian kepala korban sebanyak 10 kali," ucap Hadi.

Baca juga: Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, Gadis Okvini Tewas Ditikam Pacar Wanita, Begini Cerita Tetangga

Baca juga: Wanita Muda Diduga Dibunuh Pasangan Sesama Jenis, Korban Cemburu Pelaku Kerap Ditelepon Seseorang

Kabur ke Aceh 

Usai membunuh Beni MP Sinambela, Agung kemudian kabur menggunakan mobil Wuling BK 1301 AJZ milik korban.

Agung kabur ke arah Berastagi, Kabupaten Tanahakro.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Agung akhirnya ditangkap pada Selasa (12/10/2021) kemarin di rumah kerabatnya yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Sementara itu, mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku diamankan di Kota Binjai tak jauh dari rumah tersangka.

Di lokasi tersebut, pelaku membuang pakaian dan pisau yang digunakan untuk membunuh Beni ke dalam saluran drainase.

"Mobil Wuling milik korban diamankan oleh tim di Kota Binjai. Sementara pelaku di rumah pakdenya di Kabupaten Singkil," kata Hadi.

Hadi menuturkan, usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Berastagi, namun ternyata pelaku kabur ke Kota Binjai.

Di situ ia meninggalkan mobil tak jauh dari rumah pacarnya.

Saat itu korban mengaku sedang mendapat masalah dan perlu melarikan diri.

Mendengar hal tersebut, kekasih tersangka yang merasa kasihan berusaha membantu pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dan memberi tahu kemana pacarnya itu harus pergi.

Meski tak mengetahui masalah apa yang disebut oleh Agung, wanita itu berusaha membantu.

Di situ pelaku langsung melarikan diri menggunakan angkutan umum ke Desa Singkohor, Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.

Tak lama kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di sebuah rumah yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

"Setelah memeriksa saksi dimana mobil itu ditemukan, maka didapati pelaku yang bersembunyi di area kebun sawit atau rumah pakdenya," kata Hadi.

Atas perbuatannya, ASS alias Agung akan dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP atau pembunuhan berencana dan terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Baca juga: Sambut Era Digital, SMKN 1 Langsa Launching Studio Multimedia 

Baca juga: Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 3 Predator Anak, Terancam 150 Kali Cambuk, Begini Kronologisnya

Baca juga: Kasus Perselingkuhan Bu Camat Aceh Tenggara dengan Pejabat Tanjungbalai Akan Dilimpahkan ke Jakarta

 Tribun-Medan.com dengan judul Soal Hubungan Sesama Jenis, Pria Marga Sinambela Dihabisi Brondongnya Usai Kecapean Lakukan Ini

BACA BERITA PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved