Pria Ini Divonis 21 Tahun Penjara, Rudapaksa Putrinya dan Beri Pil Kontrasepsi Agar Tak Hamil

Bahkan dia tidak ragu melakukan perbuatan itu saat sang istri tidur di kamar yang sama yang mereka tinggali di Tampines, Singapura.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

Pria itu takut jika putrinya hamil.

Dia kemudian memesan sekotak pil kontrasepsi secara online dan mengambilnya dari penjual di stasiun kereta keesokan harinya.

Dia membuang kotak itu dan memasukkan pil-pil itu ke dalam kantong ziplock kecil dari klinik keluarga, berlabel "untuk batuk".

Dia menunggu waktu yang tepat untuk memberikan pil itu kepada putrinya.

Kemudian, pria itu memberikan pil kepada putrinya setelah makan malam pada 14 Maret 2019.

Saat itu, istrinya sedang berada di dapur.

Gadis itu bertanya kepada ayahnya untuk apa pil itu, tetapi ayahnya tidak memberitahunya.

Ketika ayahnya di toilet, gadis itu pergi ke dapur dan berbisik kepada ibunya bahwa ayahnya meminta dia makan beberapa pil.

Korban mengambil pil itu, di dalam kemasan berlabel "untuk batuk".

Putrinya tahu bahwa pil itu tidak dimaksudkan untuk batuk karena dia tidak menderita gejala seperti itu.

Ibunya meminum pil itu dan bertengkar dengan suaminya.

Keesokan harinya, ibu korban membuat laporan polisi.

Korban diperiksa dan ditemukan robekan lama pada selaput daranya.

Terdakwa mengaku bahwa ia melakukan itu saaat putrinya ada jadwal kelas balet.

Sebuah laporan psikiatris oleh Klinik Bimbingan Anak menemukan bahwa korban telah merasa "sedih, kesal dan marah" sejak pelecehan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved