Berita Langsa
Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 3 Predator Anak, Terancam 150 Kali Cambuk, Begini Kronologisnya
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus 3 predator anak dengan 3 korban pada lokasi dan waktu terpisah, selama 2 bulan terakhir.
Pada pertengahan malam, korban terbangun dan menyadari posisi tubuh korban tidur dalam keadaan terlentang dan kaki mengangkang serta celana yang digunakan korban sudah terbuka hingga kelutut.
Pada saat itu, korban melihat tersangka RA yang satu kamar dengan korban sedang membuka resleting celana. Korban ketakutan dan tidak berani bergerak.
Korban hanya bisa pasrah sambil ketakutan saat tersangka RA melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Pada keesokan harinya tanggal 23 Agustus 2021, korban melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya yang kemudian melapor ke Polres Langsa.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Sedangkan untuk tersangka MN, tambah Iptu Krisna, ditangkap di Gampong Peukan Langsa pada bulan Mei 2021 lalu, atas perbuatan pencabulan terhadap korban masih berusia 15 tahun.
Korban bahkan merupakan keponakan dia sendiri yang merupakan saudara kandung dari istrinya, dan perbuatan bejat pelaku MN dilakukan pada tanggal 8 Mei 2021, di rumah pelaku.
Kronologis singkatnya, tanggal 8 Mei 2021 pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya itu, tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk.
Saat itu, tersangka MN sengaja mematikan lampu ruang tamu dan membangunkan korban yang sedang tidur sambil mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya.
Akibatnya korban ketakutan dan saat itulah tersangka MN melakukan pencabulan terhadap korban.
Tidak lama kemudian, saksi W yang merupakan istri pelaku dan juga bibi korban membuka pintu kamar tidur serta melihat perbuatan tersangka MN kepada korban.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata
Tersangka MN sempat berlari menuju ke toilet dan saksi menginterogasi korban yang diakuinya sudah dicabuli korban.
Bahkan, korban mengaku kepada bibinya itu bahwa ia sudah 4 kali dicabuli oleh tersangka MN di bawah ancaman.
Sementara itu, untuk tersangka SS, ditangkap di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada bulan Oktober 2021. akibat melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kronologis kejadiannya, pada tanggal 3 Oktober 2021, korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23.00 WIB.
Menjelang tengah malam itu, korban dibawa ke sebuah pondok (gubuk) di areal perkebunan kelapa sawit, di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama.