Berita Langsa
Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 3 Predator Anak, Terancam 150 Kali Cambuk, Begini Kronologisnya
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus 3 predator anak dengan 3 korban pada lokasi dan waktu terpisah, selama 2 bulan terakhir.
Sesampainya di tempat tersebut, tersangka SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok tersebut, lalu tersangka SS pun melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU
Korban karena ketakutan berada di suasana hutan kebun sawit, ia hanya bisa pasrah saat dicabuli oleh pelaku
Saat itu, korban meminta untuk pulang ke rumah, namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Sehingga tersangka SS kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021, tersangka SS memberi uang sebesar Rp 50.000 menyuruh korban pulang sendiri ke Kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum ADT jumbo.
Atas perbuatannya itu, timpal Kasat Reskrim, ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali”.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”.
Lalu, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.(*)