Berita Langsa

Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 3 Predator Anak, Terancam 150 Kali Cambuk, Begini Kronologisnya

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringkus 3 predator anak dengan 3 korban pada lokasi dan waktu terpisah, selama 2 bulan terakhir. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Pemko Langsa
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, STrk didampingi anggota merilis foto 3 tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Sesampainya di tempat tersebut, tersangka SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok tersebut, lalu tersangka SS pun melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Mahkamah Gelar Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari Urus Tiga JPU

Korban karena ketakutan berada di suasana hutan kebun sawit, ia hanya bisa pasrah saat dicabuli oleh pelaku 

Saat itu, korban meminta untuk pulang ke rumah, namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Sehingga tersangka SS kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021, tersangka SS memberi uang sebesar Rp 50.000 menyuruh korban pulang sendiri ke Kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum ADT jumbo.

Atas perbuatannya itu, timpal Kasat Reskrim, ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali”.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak  2.000 gram  emas murni  atau penjara paling singkat  150 bulan, paling  lama  200 (dua ratus) bulan”.

Lalu, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak  90 kali atau denda  paling  banyak  900 gram  emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved