Berita Subulussalam
Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Proyek RTLH Kota Subulussalam Segera Disidang di Banda Aceh
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Tim Kejaksaan Subulussalam langsung memboyong tersangka ke Rutan Singkil sekitar pukul 15.30 WIB. Proses administrasi langsug dilakukan sore tadi ke Rutan Singkil.
Pengiriman tersangka dikawal aparat kepolisian serta didampingi sejumlah penyidik kejakaan. Penyidik dan tersangka tiba di Rutan Kelas II B Singkil sekitar pukul 17.40 WIB.
Menurut Kajari Mayhardy penyidik sebelumnya memeriksa DEP sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DEP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, DEP yang mengenakan kemeja coklat dengan celana jeans biru langsung ditahan.
DEP keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahan warna orange nomor 15 dan tangan diborgol.
Baca juga: Mantan Kadis Tersangka Proyek RTLH, Termasuk Seorang Konsultan
Kajari menjelaskan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, tersangka DEP didampingi penasihat hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. ddalam konferensi Pers yang digelar Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.
Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.
Namun, seorang tersangka yakni S yang tak lain mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam meninggal dunia 16 Agustus 2021 lalu. Sehingga saat ini tinggal seorang tersangka yang akan disidangkan.
Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 375.000.000. Jumlah tersebut sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Bebankan ke penerima bantuan
Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.
Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).