Berita Subulussalam
Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Proyek RTLH Kota Subulussalam Segera Disidang di Banda Aceh
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (15/10/2021).
“Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek RTLH sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU kemarin,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra.
Kajari Mayhardy Indra menyampaikan informasi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RTLH yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut.
Proses tahap dua yakni penyerahan tersangka berinsial DEP (45) dan barang bukti (BB) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan Kamis (14/10/2021) lalu.
Baca juga: Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya
Selanjutnya tim penuntut umum dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dikatakan, saat ini tim penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi proyek RTLH ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Tersangka kasus dugan tindak pidana korupsi korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam dua bulan lalu.
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com menyampaikan informasi penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: VIDEO Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTLH di Subulussalam
DEP akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka yang ditahan tersebut selaku konsultan proyek RTLH warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.
Tim Kejaksaan Subulussalam langsung memboyong tersangka ke Rutan Singkil sekitar pukul 15.30 WIB. Proses administrasi langsug dilakukan sore tadi ke Rutan Singkil.
Pengiriman tersangka dikawal aparat kepolisian serta didampingi sejumlah penyidik kejakaan. Penyidik dan tersangka tiba di Rutan Kelas II B Singkil sekitar pukul 17.40 WIB.
Menurut Kajari Mayhardy penyidik sebelumnya memeriksa DEP sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DEP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, DEP yang mengenakan kemeja coklat dengan celana jeans biru langsung ditahan.
DEP keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahan warna orange nomor 15 dan tangan diborgol.
Baca juga: Mantan Kadis Tersangka Proyek RTLH, Termasuk Seorang Konsultan
Kajari menjelaskan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, tersangka DEP didampingi penasihat hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. ddalam konferensi Pers yang digelar Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ika Lius Nardo SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Abdi Fikri SH MH.
Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.
Namun, seorang tersangka yakni S yang tak lain mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam meninggal dunia 16 Agustus 2021 lalu. Sehingga saat ini tinggal seorang tersangka yang akan disidangkan.
Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 375.000.000. Jumlah tersebut sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Bebankan ke penerima bantuan
Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.
Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).
Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.
Kemudian pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000 lalu untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.
Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan. Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam tahun anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.
Selain itu RAB yang disusun tersangka DEP juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 tahun 2019. Dalam perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Atas kasus ini lah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan S mantan Kepala Dinas Sosial dan DEP selaku konsultan sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.
Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.
Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.
Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.
Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam penyidakan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta. (*)