Selebriti
Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dilimpahkan ke Polisi, Ini Hukuman Oknum TNI yang Bantu
Dalam keterangannya, Herwin mengatakan, pihaknya menemukan oknum anggota TNI di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan saat ini FS sudah dikembalikan ke kesatuannya setelah Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan agar prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dinonaktifkan dari tugas.
Perintah Pangdam Jaya tersebut dikeluarkan pada Kamis (14/10/2021).
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," ujar Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Herwin menjelaskan hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
FS juga sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Pom AD dan terancam hukuman disiplin dan pidana.
“Untuk sanksi, menunggu hasil penyelidikan dari PM. Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ujarnya.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji juga membenarkan salah satu prajuritnya yang bertugas sebagai Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta ikut terlibat dalam proses pelanggaran protokol kesehatan Rachel Vennya.
Mulyo menjelaskan saat ini FS sedang menjalani pemeriksaan, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan FS.
"Sekarang kami sedang proses, kami sedang perbaiki dan evaluasi untuk ke depan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat ditemui di Serpong Utara, Kamis (14/10/2021).
Rachel Vennya diberitakan kabur dari lokasi karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan.
Ia seharusnya menjalani karantina selama 8x24 jam. Namun baru 3x24 jam, Rachel sudah meninggalkan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara tanpa konfirmasi.
Di sisi lain, seharusnya Rachel Vennya tidak mendapat vasilitas karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan.
Sesuai Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet ada tiga kategori.
Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
Baca juga: Ini 17 Titik Vaksinasi Massal Sabtu dan Minggu di Nagan Raya
Baca juga: Seluruh Peserta STQHN Kafilah Aceh Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Aula Kemenag Maluku Utara
Baca juga: Oknum Polisi Anak Buah Kapolda Sumut Diringkus di Kediamannya, Brigadir ETPS Jadi Bandar Sabu
Kompastv: Kasus Rachel Vennya Kabur Dilimpahkan ke Polisi, Sanksi Oknum TNI Tunggu PM