OJK Stop 3.515 Pinjaman Online, 34 Persen Server Pinjol di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen s
Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen sisanya tak diketahui.
SERAMBINEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK hingga kini sudah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman onlinen atau pinjol ilegal.
Kemudian, OJK juga mengambil sampel terhadap 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.
Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen sisanya tak diketahui.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, menyampaikan hal ini dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
OJK kemudian mengambil sampel terhadap 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.
"Kita ambil sampel sekitar 2.700-an, ada 22 persen yang servernya di Indonesia. Kemudian 34 persen servernya di luar negeri. Dan sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial," kata Tongam.
Tongam mengatakan berdasarkan kondisi ini, memang diakui ada orang-orang di luar negeri yang melancarkan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.
"Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia memang murni penipuan demi mengeruk keuntungan. Keuntungan tersebut misalnya menerapkan bunga pinjaman yang besar, berubah-ubah, dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Pinjol ilegal ini memang murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan yang sangat besar bagi mereka," ucap Tongam.
Akui Belum Optimal
Tongam Lumban Tobing mengakui pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum optimal.
Menurutnya domain pemberantasan praktik ilegal ini harus diperluas, sehingga bukan cuma OJK yang bertindak.
"Yang kita lakukan saat ini belum optimal, karena apa, pemberantasan pinjol ilegal yang selalu dikonotasikan domain OJK, kita perlu perluas," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).