Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Utara

Gawat! Protes Penetapan Batas Gampong, Empat Warga Gugat Perbup Aceh Utara ke Mahkamah Agung

“Ini langkah yang tepat dan terukur untuk mencapai keadilan yang selama ini sulit didapatkan,” ujar Sekretaris Apdesi Tanah Luas, Mulya Saputra.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Kiriman Mulya Saputra
Warga Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berkumpul membacakan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo kemudian disebarkan melalui media sosial. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat warga Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara menggugat Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), melalui empat pengacara yang berkantor di Jakarta Utara.

Materi gugatan warga tersebut sudah didaftarkan ke MA pada Kamis (14/10/2021) lalu. 

Masing-masing warga tersebut adalah, Abdussalam (55), Ketua Tuha Peut, Junaidi (41), anggota Tuha Peut, Samsul Bahri (34), Sekretaris Gampong, dan Nariman (33), Kepala Dusun Biram. 

Mereka menggunakan jasa pengacara dari Kantor Donny Soni Law Firm yang berkedudukan dan berkantor di Kemayoran Jakarta Utara. 

Perbup yang digugat tersebut tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan batas wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara

“Ini langkah yang tepat dan terukur untuk mencapai keadilan yang selama ini sulit didapatkan,” ujar Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanah Luas, Mulya Saputra kepada Serambinews.com, Minggu (17/10/2021). 

Baca juga: Puluhan Aparatur Desa Protes Draf Perbup Aceh Utara tentang Dana Gampong, tak Ada Lagi Dana Yatim

Perbup tersebut digugat karena menurut masyarakat banyak terdapat kejanggalan di dalam regulasi tersebut. 

Antara lain mengabaikan Krueng Keureuto yang selama ini menjadi batas alam antara kedua gampong, Desa Blang Pante dengan Desa Plu Pakam. 

Sehingga, lanjut Mulya, wilayah pedalaman Dusun Biram yang menjadi objek ganti rugi lahan tahap ketiga, menjadi wilayah Gampong Blang Pante yang terletak di seberang sungai. 

Ganti rugi lahan tersebut dilakukan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Keureuto yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 2015. 

Lahan tersebut merupakan eks wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, yang meliputi Kecamatan Meurah Mulia dan Tanah Luas.

“Sejak proyek pembangunan Waduk Keureuto dimulai pada tahun 2015, sudah dua tahap pembayaran ganti rugi,” beber dia.

Baca juga: Puluhan Keuchik Kembalikan Stempel, Protes Perbup Aceh Utara

“Wilayah bantaran sungai eks HGU PT Satya Agung dibayarkan kepada masyarakat Plu Pakam yang menggarap lahan tersebut,” ujar Mulya.

“Tapi kenapa ketika sudah masuk tahap ketiga, areal tersebut disebutkan dalam Perbup itu masuk wilayah Blang Pante,” tukas Mulya penuh tanda tanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved