Oknum Kapolsek Tiduri Anak Tahanan dengan Modus Janji Bebaskan Ayah Korban, Ini Awal Kasusnya

Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.

Editor: Amirullah
Youtube
Ilustrasi kapolsek rudapaksa anak tahanan 

SERAMBINEWS.COM - Oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menyetubuhi anak tersangka tahanan.

Pelaku menggunakan modus akan membebaskan ayah korban jika menuruti kemauannya.

Kapolsek tersebut bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)

Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng.

Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021):

Awal kasus

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.

Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.

Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.

Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.

Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.

Baca juga: Berikut Niat Sholat Dhuha Lengkap beserta Tata Cara dan Doa Sesudah Sholat Dhuha

Baca juga: Buntut Bendera Indonesia tak Berkibar di Thomas Cup, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Sanksi WADA

Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

Rifal melanjutkan penjelasannya.

Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.

Namun korban harus meladeninya dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Oknum diperiksa

Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulteng).

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.

"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.

Kata Polda Sulteng

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).

"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.

"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.

Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPalu.com/Ketut Suta/Rezha Rinaldy/Fandy Ahmat)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka yang Ditahan, Modus Janji Bebaskan Ayah Korban

Baca juga: Luhut Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Cara Alami Mengobati Maag ala dr Zaidul Akbar, Bisa Pakai Labu, Begini Cara Konsumsinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved