Laporan Kasus
Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops
Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menu
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Ia pun meminta tidak ada pihak yang mencari panggung dan memanfaatkan keadaan.
"Tolong cek dan croscek terlebih dahulu. Jangan jadikan isu itu sebagai bola panas, sehingga, ada pihak-pihak yang tidak salah, tapi berada di posisi yang disalahkan, akibat informasi yang salah," pungkas Kabag Ops, AKP Iswahyudi.
Sebelumnya diberitakan YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh menuding polisi di Polresta Banda Aceh menolak laporan kliennya saat melapor kasus dugaan percobaan pemerkosaan.
Penolakan itu didasari karena korban yang berstatus mahasiswi dan berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin saat melapor pada Senin (18/10/2021).
Demikian disampaikan oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat dan Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra dalam konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).
"Kita sangat menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan. Kekhawatiran kita jika polisi tidak cepat mengambil tindakan, pelakunya sudah lari ke mana-mana," kata Muhammad Qodrat yang diamini Hendra Saputra.
Akibat ditolaknya laporan tersebut, kemudian mereka melapor ke Polda Aceh. Hal berbeda ditemukan di Polda karena di sana tidak diminta sertifikat vaksin saat menerima pengaduan.
"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.
Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.
"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menolak vaksin.
Hendra mengatakan, bahwa korban tidak bisa divaksin karena ada penyakit yang dialaminya dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Menurut Hendra, tindakan polisi tidak menerima atau menghambat orang untuk melapor itu salah.
Ia meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Polresta Banda Aceh.
Kronologi Kejadian