Laporan Kasus

Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Masyarakat, Ini Penjelasan Kabag Ops

Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menu

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kabag Ops Polresta, AKP Iswahyudi didampingi Paur Sie Humas Polresta, Bripka Munzihar memberikan keterangan pers kepada media terkait ada tudingan Polresta menolak laporan masyarakat, Selasa (19/10/2021). 

Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menceritakan, saat itu rumah korban didatangi seorang pria dan langsung mengetuk pintu rumah. 

"Kita menduga pelaku adalah orang yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban. Kalau tidak kenapa berani mengetuk pintu, apalagi saat sore, bukan malam hari," kata Qodrat.

Setelah pintu dibuka oleh korban, pria yang tidak dikenali itu karena memakai topi, langsung membekap mulut korban.

Saat itu, korban sendiri di rumah yang dihuni tiga orang itu.

Menurut Qodrat, pelaku tidak sempat melakukan kejahatan dan langsung melarikan diri saat mendengar suara sepeda motor ibu korban yang sedang pulang ke rumah.

Aksi itu kemudian dilaporkan ke YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh untuk mendapat bantuan hukum. Saat melapor, korban didampingi kepala dusun desa setempat.

Pada Senin, 18 Oktober 2021, korban bersama YLBHI-LBH dan KontraS Aceh membuat pengaduan ke Polresta Banda Aceh.

Sayangnya laporan itu tidak bisa diterima lantaran korban tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved