Sudah Bau Tanah, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual
Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2021 saat ini.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya.
Korban yang masih di bawah umur kini hamil 3 bulan.
Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja berinisial SRH.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya,
BDN (61).
Aksi bejat pelaku terbongkar saat korban tak nafsu makan.
Setelah diperiksa, ternyata korban sudah hamil 3 bulan.
Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2021 saat ini.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Andhi Kusuma mengatakan, BDN ditangkap lantaran laporan dari ayah kandung korban.
Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap minggu.
"Hampir setiap minggu dan ia lakukan di dalam rumahnya, pada saat kondisi rumah memang sepi," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (13/10/2021).
Baca juga: Pria Ini Divonis 21 Tahun Penjara, Rudapaksa Putrinya dan Beri Pil Kontrasepsi Agar Tak Hamil
Baca juga: Video Penyiksaan Narapidana dari Penjara Rusia Bocor, Napi Diperas dan Dirudapaksa
Sebelum melancarkan aksinya, BDH merayu korban, membujuk, serta mengancam korban dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.
"Sebelum melakukan hal tersebut BDN ini sempat mengancam korban dengan kekerasan," katanya.
Lanjutnya, pada Selasa, (12/10/2021) sekitar pukul 06.00 WIB korban sempat mengalami mual-mual, pusing, muntah, hingga tidak nafsu makan.
Mengetahui hal tersebut kemudian korban dibawa ke Puskesma Tanara oleh Bibinya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilalukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 3 bulan," katanya.
Mengetahui hal tersebut korban mulai bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidanan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Menolak Vaksinasi, Siswa tak Dibolehkan Belajar Tatap Muka
Baca juga: Aceh Selatan Peringkat 2 Progres Kenaikan Akte Kelahiran Tahun 2021 Provinsi Aceh
Baca juga: Hasil Denmark Open 2021 - Tommy Sugiarto Menang, Berpeluang Jumpa Anthony Ginting di Babak 16 Besar
TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah
(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)