Cara Kotor Pinjol Ilegal Tagih Utang: Nasabah Diancam dengan Gambar Tak Senonoh yang Telah Diedit

Polisi menemukan empat orang pegawai yang sedang bekerja di mejanya masing-masing, sedangkan karyawan lainnya sedang bekerja dari rumah.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Riska Farasonalia
AKA (26), debt collector pinjol ditangkap polisi. Akui edit dan sebar foto nasabah diganti tak senonoh 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, modem serta data-data nasabah.

Sementara untuk empat pegawai yang beraeda di kantor tersebut kemudian diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Polisi juga berencana memanggil para pegawai yang bekerja dari rumah untuk dimintai keterangan.

PT AIC telah beroperasi selama 3 tahun, yakni sejak 2018 dan memiliki 78 pegawai.

Dari data yang diterima polisi, PT AIC memiliki 8.000 nasabah atau peminjam.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Cara Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Tagih Utang: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno

Baca juga: Deddy Corbuzier Kena Somasi Lagi, Kali Ini Gara-gara Bahas Rachel Vennya dengan Nikita Mirzani

Baca juga: Rebranding, Facebook Dikabarkan Segera Berganti Nama Minggu Depan

Baca juga: Pria Dituduh Maling Sepeda Motor Tewas Dibakar, Ternyata Bukan Pencuri, Dua Orang Jadi Tersangka

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved