Internasional

Pengadilan HAM Uni Eropa Minta Turki Ubah UU Penghinaan Presiden, Ribuan Orang Telah Terjerat Hukum

Pengadilan hak asasi manusia (HAM) tertinggi Uni Eropa meminta Turki mengubah Undang-Undang (UU) Penghinaan Presiden.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Para demonstran yang merupakan warga Turki menggelar aksi menentang Undang-Undang Penghinaan ke Presiden Turki yang telah menahan ribuan orang di Paris, Prancis. 

Dalam kasus menonjol awal tahun ini, pengadilan menghukum politisi pro-Kurdi Selahattin Demirtas 3,5 tahun.

Dia dituduh menghina Erdogan, salah satu hukuman terlama atas kejahatan tersebut, menurut pengacara Demirtas.

Pengadilan mengatakan undang-undang Turki tentang penghinaan terhadap presiden memberi kepala negara status istimewa.

Dikatakan undang-undang harus diubah untuk memastikan orang memiliki kebebasan untuk berpendapat.

Termasuk menyampaikan ide tanpa campur tangan pihak berwenang untuk mengakhiri pelanggaran yang ditemukan dalam kasus Sorli.

Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri Turki memanggil duta besar AS dan sembilan negara lain.

Pemanggilan itu untuk memprotes pernyataan menyerukan pembebasan dermawan yang dipenjara dan aktivis hak-hak sipil, Osman Kavala.

Kavala (64) telah ditahan di balik jeruji besi selama empat tahun.

Baca juga: Erdogan Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Angela Merkel Setelah 16 Tahun Memimpin Jerman

Dia dituduh berusaha menggulingkan pemerintah Turki melalui demonstrasi nasional 2013 yang dimulai di Taman Gezi Istanbul.

Dia juga didakwa melakukan spionase dan berusaha menggulingkan pemerintah sehubungan dengan kudeta militer yang gagal pada 2016.

Kementerian mengatakan tidak dapat menerima pernyataan para para duta besar di media sosial mengenai proses hukum.

"Turki menolak upaya mempolitisasi proses peradilan dan menekan peradilan Turki,” lanjutnya.

“Turki adalah negara demokratis yang diatur oleh aturan hukum yang menghormati hak asasi manusia," tambahnya.

Dikatakan, peradilan Turki tidak akan terpengaruh oleh pernyataan tidak bertanggung jawab seperti itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved