Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

Editor: Faisal Zamzami
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

Brigadir NP Ditahan di Polda Banten 

Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi Brigadir NP yang juga merupakan anggota Polresta Tangerang. 

Penahanan ini sendiri merupakan buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan NP saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang, beberapa hari lalu.

Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris, dengan bagian tubuhnya terbentur trotoar jalan.

"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten.

Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.

"Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” tukasnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved