Berita Aceh Besar
Pelaku Rudapaksa Anak di Kuburan Cina Dihukum 15 Tahun Penjara, MS Jantho Juga Sidangkan Kasus Cabul
Pria berusia 46 tahun dinilai terbukti mememerkosa atau merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA yang masih berusia 18 tahun di semak-semak kubura
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Juga sidangkan kasus anak usia 13 tahun cabuli anak usia 5 tahun
Pada hari yang sama majelis hakim MS Jantho juga menyidangkan perkara pencabulan anak dengan agenda pembuktian.
Ironisnya anak yang bermasalah dengan hukum dalam perkara ini masih usia 13 tahun, sedangkan korban berjenis kelamin perempuan masih berusia lima tahun.
Terungkap dalam sidang ini, anak ini terpengaruh film porno yang ia dowload di google.
Sementara itu, majelis hakim MS Jantho juga menyidangkan sebelas perkara perdata lainnya, antara lain perkara harta warisan, sengketa harta bersama, penetapan ahli waris, cerai gugat dan cerai talak.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicara MS Jantho, Fadlia SSy MH dengan masuknya perkara anak yang berhadapan dengan hukum ini menjadi peringatan bagi semua orang tua.
Begitu juga kepada masyarakat secara umum untuk terus memantau anak-anak selama masa tumbuh kembangnya itu.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Mertua di Gayo Lues, Pelaku Masuk Kamar Bekap Mulut Korban
Selain itu, juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.
"Yang terpenting lagi mengontrol gadget teknologi pegangan si anak karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat (Children See, Children Do).
Hal hal Ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi," kata Fadlia. (*)