Preman Siram Bensin dan Bakar Pedagang Sosis, Pelaku Emosi Tak Diberi Uang saat Palak Korban
Seorang pedagang berinisial LE mengalami luka bakar 37 persen akibat ulah seorang preman di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten
Setelah melakukan penganiayaan dengan luka berat, pelaku pun melarikan diri ke salah satu pondok pesantren di Grobogan, Jawa Tengah.
Anton menuturkan, pelaku berada di pesantren untuk melarikan diri, dengan alasan ingin tobat agar diterima pihak pesantren.
Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah biaya rumah sakit korban dicover oleh LPSK. Sehingga menambah kita untuk semangat mengungkap kasus ini," kata Anton.
Dari perbuatannya, IS disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Merasa Dirugikan Atas Penutupan Bank Konvensional di Aceh, Ketua Ikadin Aceh Uji Qanun LKS ke MA
Baca juga: VIDEO - 20 Tahun Partai Demokrat, Berkoalisi dengan Rakyat
Baca juga: Novel Kembali Laporkan Lili ke Dewas Dalam Kasus Dugaan Komunikasi dengan Kontestan Pilkada
TribunJakarta.com dengan judul Tak Dapat Jatah Preman, Pria di Tangerang Aniaya Pedagang: Jadi Anak Pesantren Ngaku Tobat
BACA BERITA PENGANIAYAAN LAINNYA