Kadisnakermobduk Aceh Tersangka

Jaksa Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Jembatan Gigieng, Dugaan Korupsi Terendus Sejak Penawaran

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Foto: IST
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melakukan konferensi pers di kantornya, Jumat (22/10/2021). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan pelanggaran pada kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 sudah terjadi sejak panawaran.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers penetapan lima tersangka dugaan korupsi atas proyek tersebut di Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021).

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

Lalu JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy).

BREAKING NEWS - Kadisnakermobduk Aceh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie

Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan pembangunan jembatan Gigieng di Pidie dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap I pekerjaan abutment yang dikerjakan dengan anggaran dari APBK Pidie tahun 2017.

Selanjutnya, tahap II yaitu pemasangan rangka baja pada tahun 2018 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.

Terakhir, tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019 yang anggarannya kembali dialokasikan oleh pemkab setempat.

Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II.

Proyek itu sendiri dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Kajati mengungkapkan bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tidak pernah dilakukan atau total loss.

Dari uraian kronologis yang disampaikan Kajati terungkap bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut sudah terjadi sejak masa penawaran.

Tersangka Kasus Korupsi Bebek Petelur Praperadilankan Polda Aceh, BPKP Siap Bantu Polisi

"Bahwa untuk pengajuan dokumen penawaran pada saat tender, CV Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT Woog Neer Biro, padahal semua dokumen tersebut palsu karena PT Woog Neer Biro tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Pilar Jaya dan SKA tenaga ahli semuanya hanya untuk kelengkapan ADM saja namun tidak bekerja," kata Kajati.

Sebelum pelaksanaan pekerjaan, lanjut Kajati, rekanan (CV Pilar Jaya) mengubah dukungan dari PT Woog Neer Biro ke PT Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian teknis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK dan KPA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved