Senator Fadhil Rahmi Surati Sekjen DPR RI: Masyarakat Aceh Perlu Tahu Draft Perubahan Akhir UUPA

Atau jangan-jangan RUU ini hanya ganti judul. Sedangkan kewenangan Aceh sebagaimana hasil kesepakatan di Helsinki masih belum tertampung sama sekali.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.  

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI memberikan draft revisi akhir RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Permintaan ini disampaikan pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini dalam surat tertulisnya kepada Sekjen DPR RI, bernomor 044/B-2/DPD-Aceh/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, rancangan undang-undang (RUU) perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI periode 2019-2024.

Meskipun revisi RUU Perubahan atas UUPA belum dibahas pada 2021, namun Syech Fadhil menilai bahwa masyarakat Aceh perlu mengetahui isi RUU tersebut.

Karena itu lah, dia mengajukan surat ke Sekjen DPR RI meminta draft revisi akhir agar diketahui dan bisa dipelajari oleh semua pihak di Aceh.

Baca juga: Tauke Cokelat Diduga Dibegal belum Ditemukan, Dua Tim Kembali Lanjutkan Pencarian Sisir Sungai Alas

Baca juga: Harus atau tidak Mengusap Wajah setelah Salam saat Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS

Baca juga: VIDEO - Peluang Kerja di Kanada Terbuka Bagi Siapa Saja, tanpa Mengandalkan Orang Dalam

“Ini penting, mengingat revisi UUPA ini menjadi Prolegnas dan menyangkut keistimewaan Aceh,”

“Serta menyangkut kepentingan jangka panjang seluruh masyarakat di Aceh,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Serambinews.com, Jumat (22/10/2021).

Syech Fadhil menegaskan, masyarakat Aceh harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana isi akhir RUU perubahan UUPA itu sebelum dibahas di DPR RI.

Masyarakat Aceh harus tahu apakah draft tersebut sudah menampung semua kekurangan yang dirasakan selama ini.

“Atau jangan-jangan RUU ini hanya ganti judul saja. Sedangkan kewenangan Aceh sebagaimana hasil kesepakatan di Helsinki, masih belum tertampung sama sekali,” imbuhnya.

Surat Senator Fadhil Rahmi kepada Sekjen DPR RI terkait permintaan draft revisi akhir UUPA.
Surat Senator Fadhil Rahmi kepada Sekjen DPR RI terkait permintaan draft revisi akhir UUPA. (Serambinews.com)

Sebagai contoh, dia sebutkan, terkait dengan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh.

Masyarakat Aceh dikatakannya, harus mengetahui bagaimana mekanismenya, berapa persen dan jangka waktunya berapa lama.

Kemudian soal Badan Pertanahan Aceh (BPA) yang merupakan peralihan dari BPN. Syech Fadhil mengatakan, di Aceh regulasinya sudah ada. Namun peralihan ini masih terkantung-kantung.

“Kementerian yang membawahi BPN seolah masih enggan menyelesaikan hal ini. Maka dalam RUU perubahan nanti harus dengan jelas menuntaskan hal ini,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, juga ada sejumlah regulasi yang memerlukan PP dan Perpres terkait kewenangan Aceh juga perlu dipertegas.

Demikian juga soal pasal-pasal kebijakan terkait Aceh yang dibuat Pemerintah Pusat tapi memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh.

Isi surat Senator DPD RI, Fadhil Rahmi untuk Sekjen DPR RI.
Isi surat Senator DPD RI, Fadhil Rahmi untuk Sekjen DPR RI. (Serambinews.com)

“Poin ini harus dirincikan sebaik mungkin, sehingga tidak lagi multitafsir seperti yang terjadi sekarang,”

“Jangan ambigu sehingga pelaksanaannya menjadi terkatung-katung,” ujar mantan ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini.

Dengan alasan itu lah, Syech Fadhil kemudian menyurati Sekjen DPR RI, meminta draft revisi akhir RUU Perubahan UUPA.

Agar bisa diketahui poin apa saja yang sudah tertampung dan mana yang dirasakan perlu ditambah. Kemudian Pemerintah Aceh dan Forbes bisa berjuang sama-sama.

Jangan sampai, persoalan itu justru diketahui setengah perjalanan atau saat RUU ini dibahas di DPR RI.

“Fase ini harus dikritisi lebih awal. Jangan ribut dan saling menyalahkan saat dalam perjalanan,”

Bek watee saket prut peuget WC (Jangan ketika sakit perut buat WC),” tukas Fadhil Rahmi.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Khasiat Rutin Minum Air Jeruk Nipis Dicampur Madu dan Garam untuk Kesehatan

Baca juga: BREAKING NEWS - Kadisnakermobduk Aceh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie

Disamping upaya meminta draft revisi akhir UUPA, Syech Fadhil juga menyarankan perlunya dibuat draft revisi UUPA versi Aceh.

“Tidak ada salahnya pihak eksekutif dan legislatif, serta elemen lainya, sipil maupun akademis, menyiapkan draft versi Aceh. Baik secara bersama-sama maupun masing-masing,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved