Minggu, 14 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Dapat Surat Panggilan dari KPK, T Irwan Djohan: Alhamdulillah

Berbeda dari kebanyakan orang, saat mendapat panggilan dari lembaga antirasuah, Irwan Djohan malah mengucapkan syukur.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Tangkap layar Facebook Irwan Djohan
T Irwan Djohan mengucap syukur di akun facebooknya pada Jumat (22/10/2021), seraya ikut menempelkan foto surat panggilan KPK terhadap dirinya. 

Bersama Irwan Djohan, KPK juga memanggil 18 orang lainnya, termasuk tiga pimpinan DPRA sekarang, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.

Selanjutnya, Ihsanuddin MZ dan Zulfadhli, anggota DPRA dari PPP dan Partai Aceh serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh.

 "Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta Dinas Keuangan," sebut sumber Serambinews.com.

Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Selanjutny,a membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).

Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3. 

Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.

Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor  Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021. (*)

Baca juga: 9 Pejabat Aceh Dipanggil KPK, Tiga Diantaranya Pimpinan DPRA, Terkait Proyek Ini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved