Berita Banda Aceh
Dapat Surat Panggilan dari KPK, T Irwan Djohan: Alhamdulillah
Berbeda dari kebanyakan orang, saat mendapat panggilan dari lembaga antirasuah, Irwan Djohan malah mengucapkan syukur.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Berbeda dari kebanyakan orang, saat mendapat panggilan dari lembaga antirasuah, Irwan Djohan malah mengucapkan syukur.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Partai NasDem, Teuku Irwan Djohan adalah salah satu dari 19 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Adapun persoalan yang sedang mendapat sorotan dari KPK terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multiyears, serta appendix.
Berbeda dari kebanyakan orang, saat mendapat panggilan dari lembaga antirasuah, Irwan Djohan malah mengucapkan syukur.
"Alhamdulillah," tulis Irwan Djohan di akun facebooknya pada Jumat (22/10/2021) seraya ikut menempelkan foto surat panggilan KPK terhadap dirinya.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, politikus Partai NasDem ini dipanggil KPK atas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019.
Baca juga: KPK Panggil 19 Pejabat Aceh, Di Antaranya Pimpinan DPRA dan Mantan Dewan
Khusus kepada Irwan Djohan, KPK akan mengklarifikasi soal pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2 yang kedua kapal itu saat ini sudah beroperasi.
Permintaan keterangan itu dilaksanakan pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
"Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh," tulisnya.
"Dan tentunya saya berharap, semoga bila memang pada masalah pengadaan KMP ACEH HEBAT 1 dan 2 ini terbukti adanya kerugian negara, atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, misalnya menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku di republik ini."
"Siapapun dia... Apakah saya, atau oknum pimpinan dan anggota legislatif lainnya, atau dari pihak eksekutif seperti Gubernur Aceh, Sekda Aceh, atau anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lainnya, atau dari pihak dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh. Aaamiiin YRA," demikian tulis Irwan Djohan.
Postingan Irwan Djohan mendapat apresiasi dari pengguna media sosial facebook atas keterbukaan informasi tersebut.
Baca juga: Selain Tiga Pimpinan DPRA, Ada 16 Orang Lain akan Diperiksa KPK, Ini Dokumen Harus Dibawa
Amatan Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021), postingan Irwan Djohan sudah disukai oleh 1.179 pengikutnya, 370 komentar, 71 kali dibagikan.
Bersama Irwan Djohan, KPK juga memanggil 18 orang lainnya, termasuk tiga pimpinan DPRA sekarang, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Selanjutnya, Ihsanuddin MZ dan Zulfadhli, anggota DPRA dari PPP dan Partai Aceh serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).
Selain memeriksa delapan politisi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh.
"Mulai dari anggota DPRA aktif, mantan ketua Banggar dan anggota Banggar. Kemudian pihak ULP, Kadis Perhubungan dan Bappeda serta Dinas Keuangan," sebut sumber Serambinews.com.
Kepada mereka yang dipanggil, KPK meminta agar membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutny,a membawa dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggarn 2021, dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dinas Perhubungan Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (lintasan Simeulue-partai barat dan lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).
Kemudian, printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dukomen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, 3.
Khusus Safaruddin, KPK memintanya membawa fotokopi dokumen terkait program yang termasuk dalam program appendix.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 2021. (*)
Baca juga: 9 Pejabat Aceh Dipanggil KPK, Tiga Diantaranya Pimpinan DPRA, Terkait Proyek Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/irwan-djohan-dipanggil-kpk.jpg)