Berita Aceh
Pejabat yang Dipanggil KPK Diminta Kooperatif, MaTA: Jangan Ada Upaya Melindungi Aktor
Alfian menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta 19 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada penyidik.
"Jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. Karena itu akan menjadi sia-sia dikemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya di panggil," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021).
Alfian menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir.
Baca juga: Terkait KPK Memanggil Pejabat Aceh, Begini Harapan Masyarakat
Hal ini ditandai dengan adanya permintaan dokumen administrasi oleh KPK kepada para pihak yang dipanggil.
"Dari dokumen yang diminta menadakan lidik yang dilakukan oleh KPK hampir selesai, apa lagi secara waktu sudah masuk bulan ke 5 sejak penyelidikan terbuka," ungkapnya.
Selanjutnya, Alfian juga meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada "permainan" terhadap kasus yang dilidik.
Seperti yang terjadi pada kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyuap penyidik KPK.
Baca juga: 9 Pejabat Aceh Dipanggil KPK, Tiga Diantaranya Pimpinan DPRA, Terkait Proyek Ini
"Saat ini publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar.
Sehingga citra KPK dipublik masih menjadi harapan," terang Alfian.
Pada bagian akhir, Alfian meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi Aceh.
Sehingga atensi publik terjadap kegiatan KPK selama ini tidak mengecewakan.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil 19 pejabat atau orang di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Tiga diantaranya pimpinan DPRA.
Baca juga: Selain Tiga Pimpinan DPRA, Ada 16 Orang Lain akan Diperiksa KPK, Ini Dokumen Harus Dibawa
Ke 19 orang tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh.
Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.