Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 53 Triliun, Konsumsi Capai 127,53 Miliar Batang

Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin mengatakan, para penghisap rokok ilegal tersebut telah membuat negara merugi Rp 53 triliun.

Humas Bea Cukai Langsa
Barang bukti rokok ilegal Merk Luffman diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di Indonesia.

Diperkirakan, konsumsi rokok ilegal di Indonesia telah mencapai 127, 53 miliar batang.

Banyaknya konsumsi rokok ilegal itu berdampak pada kerugian negara karena tidak masuk ke dalam penerimaan bea cukai.

Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin mengatakan, para penghisap rokok ilegal tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 53 triliun.

"Dari survei, kita lihat sebanyak 28,12 persen konsumen mengaku pernah dan sedang konsumsi rokok ilegal. Penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah masif, di angka 25 persen lebih. Kalau kita konversi dengan kerugian negara Rp 53,18 triliun, ujar Danis di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi, PDIP Sebut Pemimpin Bangsa Tak Ditentukan oleh Survei

Baca juga: 7 Tips Pelihara Kucing, Mulai Medical Check Up, Beri Makanan Sehat, Memandikannya Hingga Sterilisasi

Baca juga: Upah Minimum Kini Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, yang tak Puas Disilakan Gugat

Danis menjelaskan, latar belakang suvei penelitian rokok ilegal di Indonesia ini yakni dari adanya perdebatan adanya hubungan antara naiknya tarif cukai rokok ke peningkatan konsumsi rokok ilegal.

"Lalu muncul berbagai pendapat terkait dampak rokok ilegal, tapi tidak signifikan. Ada yang mengatakan 4 persen, 2 persen, 17 persen, rata-rata yang kami temukan (dari perdebatan itu) 2 persen sampai 17 persen," katanya.

Nyatanya, angka-angka di publik tersebut justru lebih sedikit dari survei Indodata, di mana persentase dari rokok ilegal mencapai 28,12 persen.

"Kami lakukan metode kombinasi untuk mengetahui opini publik di lapangan dan menghitung konsumsi masyarakat dan produksi rokok itu sendiri. Kami survei di 13 kota, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Danis.

Berdasarkan surveinya, Danis juga menemukan fakta bahwa 23,24 persen perokok tidak memiliki pendapatan alias pengangguran.

Menurut dia, pendapatan seseorang tidak memengaruhi untuk mengurangi merokok, tapi justru naiknya harga justru membuat para perokok beralih ke versi ilegal.

Baca juga: Dishub Larang Truk Material & Batu Gajah Melintas di Jam-jam Ini, Bila Melanggar Armada Dikandangkan

Baca juga: DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran KEPP Ketua & Komisioner KIP Aceh Soal Penundaan Pilkada 2022

Baca juga: Minimalisir Konflik Lahan, Aceh Tamiang Segera Terbitkan SHM Kebun Sawit

Sementara itu, sebanyak 23 persen dari perokok tidak berpendapatan tersebut belum dapat teridentifikasi secara rinci, tapi kemungkinan mayoritas adalah pria.

"Kalau melihat jenis kelamin, mayoritas laki-laki. Lalu, kalau cukai naik berkali-kali, dinaikan tinggi lagi, sehingga mereka akan konsumsi rokok ilegal dengan jumlah lebih banyak," ujarnya.

Danis menjelaskan, kemungkinan juga para pengangguran tersebut mendapatkan rokok resmi dari orangtua hingga pemberian ataupun memilih ilegal karena lebih murah. "Beli di warung karena rokok-rokok ilegal murah. Bisa juga didapat dari orangtua, yang penting mereka merokok, bisa juga meminta," katanya.

Dia menambahkan, dari survei pihaknya, rata-rata perokok paling banyak memiliki pendapatan Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta sebanyak 29,88 persen.

"Terbanyak pendapatan Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta pada posisi pertama dan Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta yakni 26,08 persen pada posisi kedua," kata Danis.(tribun network/yov/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved