Azis Syamsuddin Terus Bersumpah Saat Disidang, Mengaku Tidak Mengenalkan Rita ke Penyidik KPK
Lalu, Azis mengucapkan sumpah lagi atas nama mendiang ayahnya, ibunya, dan keluarga serta keturunannya, bahwa isu itu tidak benar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak bersumpah saat bersaksi dalam sidang suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju hari ini. Dia sampai membawa-bawa almarhum kedua orang tuanya.
"Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya," ucap Azis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah Stepanus Robin Pattuju. Awal mula Azis terus mengucap sumpah terjadi saat salah satu pengacara Robin bertanya mengenai peran Azis dalam pengangkatan pimpinan KPK era Firli Bahuri.
Azis menjawab dia adalah orang yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga mengangkat kelima pimpinan KPK yang menjabat sekarang. Pada 2019, Azis menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum DPR
Setelah penjelasan itu, Azis tiba-tiba mengucap sumpah demi Allah dan demi Rasulullah bahwa dia tidak melakukan hal-hal di luar aturan. Dia mengatakan ada isu yang berkembang.
Namun, dia tidak menjelaskan isu yang dimaksud. Lalu, Azis mengucapkan sumpah lagi atas nama mendiang ayahnya, ibunya, dan keluarga serta keturunannya, bahwa isu itu tidak benar.
"Saya berani atas nama almarhum ayah saya, atas nama almarhum ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini tidak pernah saya melakukan itu ada isu-isu yang berkembang," kata Azis.
Azis juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10).
Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin. "Tidak (mengenalkan), Yang Mulia," kata Azis kepada hakim.
Baca juga: Pejabat Aceh Diperiksa KPK, Begini Respon Pemerintah Aceh, MTA: Kita Kooperatif
Baca juga: Alhamdulillah, Delapan Hari Beruntun Nol Kasus Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Begini Grafiknya
Baca juga: Harga Gabah Petani Aceh Naik di Atas Pembelian Pemerintah, Kadistabun Aceh: Kami Senang
Hakim meragukan bantahan Azis tersebut lantaran Rita yang berada di dalam tahanan mengenal Robin selaku penyidik KPK.
"Rita juga menyatakan, Saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK," ucap hakim.
Hakim pun lantas kembali mengonfirmasi kepada Azis perihal perkenalan antara Rita dan Robin melaluinya. Azis lagi-lagi membantah. "Tidak, Yang Mulia," bantah Azis.
Hakim lalu menanyakan seberapa kenal Azis dengan Robin. Azis mengaku tidak mengetahui jabatan Robin. Berdasarkan tanda pengenalnya, Azis memastikan Robin bukan komisioner KPK.
"Saya tidak tahu jabatannya. Saya hanya liat name tag-nya KPK. Yang pasti dia bukan komisioner," ujarnya. Politikus Partai Golkar dalam sidang juga menyebut cukup menghubungi komisioner KPK untuk mengetahui soal perkara di lembaga penegak hukum tersebut sehingga tidak perlu mencari tahu kepada penyidik. "Karena kalau saya mau bertanya kan tinggal ke komisoner saja," ucap Azis.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Asosiasi Profesional Sudan Serukan Warga Turun ke Jalan, Lawan Kudeta Militer
Baca juga: Heboh Anjing Mati Usai Dibawa Satpol PP ke Singkil, Warga Pulau Banyak Mengaku Pernah Digigit Canon
Baca juga: Heboh Anjing Mati Usai Dibawa Satpol PP ke Singkil, Warga Pulau Banyak Mengaku Pernah Digigit Canon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-mengenakan-rompi-tahanan-kpk.jpg)