Berita Nagan Raya
Begini Perkembangan Kasus Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya, Tersangka Dijerat UU TPPO
Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mulai menyidang kasus prostitusi online.
Kasus itu berawal Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh.
Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore.
Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi, turut dimintai keterangan oleh polisi.
Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya.
Baca juga: Polisi Serahkan Muncikari ke Jaksa, Kasus Prostitusi Online
Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp terkait praktik tersebut.
Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Pelaku yang tidak lain sebagai mucikari menawarkan wanita MS dengan harga Rp 500 ribu kepada pelanggannya.
Harga ditawarkan ke pria hidung belang kemudian naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.
Polisi melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pelanggan guna mengungkap kasus prostitusi online itu.(*)