Berita Nagan Raya

Begini Perkembangan Kasus Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya, Tersangka Dijerat UU TPPO

Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mulai menyidang kasus prostitusi online. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka prostitusi online ke Kejari, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mulai menyidang kasus prostitusi online. 

Sidang perdana pada Kamis (21/10/2021) lalu, dengan terdakwa Zuriati (24), warga Nagan Raya dengan agenda pembacaa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

Terdakwa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 28 Oktober 2021 nanti, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Informasi diperoleh Serambinews.com dari JPU menjelaskan, sidang kasus prostitusi online digelar melalui video conference (vidcon).

 Majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum (PH) terdakwa berada di ruang sidang PN Suka Makmue, Nagan Raya. 

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka

Sedangkan terdakwa Zuriati mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini terdakwa ditahan.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH yang ditanyai Serambinews.com mengatakan, sidang kasus mucikari prostitusi online sudah mulai digelar.

Namun proses sidang dilakukan melalui vidcon karena masih suasana pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan perempuan berinisial Z (24), tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021).  

Penyerahan tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka dan barang bukti (BB) diantar tim Satreskrim Polres ke Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Mucikari Prostitusi Online ke Jaksa, Dijerat UU Perdagangan Orang

Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna dilanjutkan penahanan. 

Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa uang, bukti screenshot Facebook, screenshot WhatsApp, HP, dan sejumlah barang lainnya. 

Kasus itu berawal Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh. 

Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore.

Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi, turut dimintai keterangan oleh polisi. 

Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya.

Baca juga: Polisi Serahkan Muncikari ke Jaksa, Kasus Prostitusi Online

Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp terkait praktik tersebut. 

Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.

Pelaku yang tidak lain sebagai mucikari menawarkan wanita MS dengan harga Rp 500 ribu kepada pelanggannya.

Harga ditawarkan ke pria hidung belang kemudian naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.

Polisi melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pelanggan guna mengungkap kasus prostitusi online itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved