Berita Aceh Singkil

Heboh Anjing Mati Usai Dibawa Satpol PP ke Singkil, Warga Pulau Banyak Mengaku Pernah Digigit Canon

Kejadiannya ketika ia sedang berjalan di pinggir pantai depan Kimo Resort. Tiba-tiba dari arah belakang kaki kanannya diterkam. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Eko Candra Bungsu (26), seorang pemandu wisata warga Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku jadi korban gigitan anjing bernama Canon. 

"Oh Tuhan, aku disiksa oleh orang-orang yang tadinya mau aku ajak berteman. Apa salahku? Mengapa menyiksaku sampai mati?," tulisannya lagi. 

Postingan tersebut mendapat simpati sehingga melahirkan kritik pedas warganet terhadap Satpol PP Aceh Singkil

Camat Pulau Banyak, Mukhlis membantah tudingan anjing bernama Canon diambil paksa dari resort di objek wisata Pulau Panjang oleh pihak Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil.

Kata Mukhlis, anjing tersebut dibawa dengan terlebih dahulu dilakukan komunikasi dengan pemiliknya.

Baca juga: Camat Pulau Banyak: Anjing Bukan Dirampas, Tapi Dipindahkan Atas Komunikasi dengan Pemiliknya 

Dalam komunikasi via telepon tersebut, pemilik menyatakan akan mengambilnya ketika telah sampai ke Singkil. 

Sehingga Satpol PP membawanya dari Pulau Panjang ke Singkil.

"Berdasarkan hasil komunikasi via telepon Pak Mukim dengan pemilik anjing, Willi, anjing dipindahkan ke Singkil. Selanjutnya di Singkil akan dijemput Willi yang kebetulan lagi di luar daerah. Jadi anjing itu bukan dirampas atau ditangkap," kata Mukhlis, Senin (25/10/2021).

Mukhlis juga menyebutkan yang memasukkan anjing dalam keranjang bukan Satpol PP. 

Akan tetapi dilakukan oleh pihak staf di resort yang memelihara anjing. "Yang memasukkan ke dalam keranjang adalah staff Kimo Resort itu sendiri," jelas Camat.

Sementara itu, pihak Satpol PP membawa anjing dari Pulau Panjang atas permintaan Camat Pulau Banyak serta lembaga adat setempat. 

Baca juga: Kasus Anjing Bernama Canon Mati Menjadi Viral, Satpol PP: Dibawa ke Singkil untuk Diambil Pemilik

Alasannya sudah diingatkan sejak 2019, bahwa tidak dibenarkan pelihara anjing di objek wisata.

Alasan lain, anjing itu kerap meresahkan wisatawan. Seperti mengejar dan menggigit hingga korbannya harus dirujuk ke rumah sakit. 

Sayangnya permintaan memindahkan anjing dari lokasi wisata tidak membuahkan hasil, kendati telah dilakukan berulang kali.

"Atas permintaan itu dan arahan pimpinan, Senin, 18 Oktober 2021, kami berangkat ke lokasi," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antarlembaga Dinas Satpol PP Aceh Singkil, Abdullah. 

Pada hari pertama kedatangan, negosiasi yang dilakukan Satpol PP dan unsur Muspika Pulau Banyak, tak berbuah hasil. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved