Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Untuk diketahui Toni Suhendar merupakan anggota kepolisian yang mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali dilanjutkan, Selasa (26/10/2021).
Dalam sidang lanjutan ini Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Toni Suhendar bersaksi diberikan perintah untuk membuntuti rombongan Muhammad Rizieq Shibab dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Perintah, aku Toni, diberikan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Untuk diketahui Toni Suhendar merupakan anggota kepolisian yang mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa di sidang.
"Iya (yang memerintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecar jaksa.
"Iya," jawab Toni lagi.
Toni melanjutkan sebanyak tujuh anggota kepolisian mendapatkan tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab menggunakan tiga mobil
"Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil," katanya.
Jaksa menanyakan apakah ada kesiapan yang dilakukan timnya dalam mengikuti rombongan itu. Toni menjawab sehari sebelum melakukan pembuntutan, pihaknya melakukan perencanaan.
"Masing-masing saja, persiapan masing-masing," jawab Toni kepada jaksa.
Para anggota yang membuntuti saat itu membawa smartphone dan senjata.
"Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," katanya.
Baca juga: Soal Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI, Ini Alasan Saksi Dalam Sidang Kasus Unlawful Killing
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Terungkap, Ada Upaya Mencekik dan Merebut Senjata Polisi
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (27/10/2021) ketika melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku terpisah dari rombongan.
Dia lantas ditelepon oleh Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.
"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.
Toni mengaku ketika berada di lokasi melihat ada 4 orang anggota FPI yang sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.
"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," katanya.
Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," katanya.
Sebelumnya, Jaksa menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota laskar FPI di km 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya yakni Ipda M Yusmin dan Almarhum Ipda Elwira Priadi.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat anggota FPI.
Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi tetapi memberikan catatan.
Kasus penembakan terhadap anggota FPI bermula dari aksi kejar-kejaran antara terdakwa yang merupakan anggota kepolisiandan rombongan laskar FPI.
Ujung kejar-kejaran adalah baku tembak, 6 laskar FPI tewas dalam kejadian pada 7 Desember 2020 itu.
Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan fakta bahwa penembakan terhadap empat anggota FPI melanggar hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya Papua, Prajurit TNI Serka Asep Tertembak di Bagian Perut
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung TVRI French Open 2021 – Ahsan/Hendra dan Praveen/Melati Main di Court 1
Baca juga: Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Calon Ayah Tiri, Banyak Luka Bakar Bekas Rokok dan Air Panas
Kompastv: Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya