Breaking News

Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi, Kapal Laut dan Angkutan Umum Wajib Antigen

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid

Editor: Faisal Zamzami
TV3
Momen pria tersebut melakukan Swab terekam karema Buletin TV3, hal yang disebut lucu oleh pengguna media sosial, saat di tes Swab, wajahnya lantas berubah sampai mengeluarkan air mata. 

Sementara, harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Evaluasi tersebut terdiri dari:

- Komponen–komponen jasa pelayanan/SDM

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)

- Komponen biaya administrasi

- Overhead, dan

- Komponen biaya lainnya yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Siaran Pers yang diterima Tribunnews.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Yurika)

Baca juga: Tabrak Mobil, Pengendara Sepmor di Aceh Timur Meninggal Dunia

Baca juga: Jelang Manchester United Lawan Tottenham Hotspur, Cristiano Ronaldo: Kerja Keras Jalan Menuju Sukses

Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Pacar Ibu Kandung di Medan, Sang Bunda Malah Minta Pelaku Belikan iPhone

Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved