Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi, Kapal Laut dan Angkutan Umum Wajib Antigen
Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid
Sementara, harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Evaluasi tersebut terdiri dari:
- Komponen–komponen jasa pelayanan/SDM
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)
- Komponen biaya administrasi
- Overhead, dan
- Komponen biaya lainnya yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Siaran Pers yang diterima Tribunnews.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Yurika)
Baca juga: Tabrak Mobil, Pengendara Sepmor di Aceh Timur Meninggal Dunia
Baca juga: Jelang Manchester United Lawan Tottenham Hotspur, Cristiano Ronaldo: Kerja Keras Jalan Menuju Sukses
Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Pacar Ibu Kandung di Medan, Sang Bunda Malah Minta Pelaku Belikan iPhone
Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen,
