Berita Abdya
Tersandung Kasus Judi Poker, Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan, Yudi Ditunjuk Jadi Plt
Penonaktifan Sanusi itu terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya dalam kasus judi kartu poker.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Saat penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49), saat penggerebekan itu sebenarnya berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang semula lolos diri, sekira pukul 23.00 WIB menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur, juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Hingga saat ini, masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.
Ancaman hukumannya adalah, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan penjara.(*)