Opini
Qanun LKS, Gebrakan Bank Syariah
Jihadnya orang Aceh di era ini adalah dzaru ma baqiya minar riba (meninggalkan sisa-sisa riba) dan hanya orang beriman yang dapat memahami makna
Di sisi lain, seharusnya pemerintah konsisten terhadap produk hukum yang telah dibuat dan disahkan serta harus dijalankan, karena proses mekanisme lahirnya qanun tersebut tidak semudah mengikuti hawa nafsu pihak tertentu yang ingin menghancurkan marwah masyarakat Aceh di mata dunia.
Padahal Lembaga Keuangan Syariah sudah banyak berkorban dalam proses konversi ini, baik waktu, tenaga, dan biaya. Qanun LKS ini sudah final dan seandainya dipaksakan untuk tidak diterapkan karena darurat harus terlebih dahulu meminta persetujuan dan pendapat ulama, dalam hal ini MPU Aceh.
Seharusnya kita bersyukur karena para stakeholders yang ada di Aceh ini sudah mau menjauhkan umat dari riba.
Pembentukan qanun ini juga tidak serta merta terwujud dengan sendirinya, tetapi lewat sebuah penjaringan aspirasi masyarakat. Semua elemen dilibatkan, terutama lembaga keuangan termasuk perbankan, pro kontra pasti ada dalam proses pembentukan tetapi akhirnya semua sepakat untuk mengimplementasikan qanun tersebut di Aceh.
Penerapan qanun ini dapat memberi inspirasi bagi daerah lain dan Aceh sebagai penggerak mula atau pelopor dalam konversi tata kelola sistem keuangan daerah dari konvensional menjadi syariah dapat tersenyum indah sebagaimana yang telah dilakukan Bank Aceh Syariah, sehingga banyak Bank BPD di daerah lain yang mengikuti perubahan tersebut.
Allah juga telah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman bahwa jika mereka mau menolong agama Allah dengan berjihad di jalan-Nya dan mengikuti hukum-hukum-Nya, maka Dia akan menolong kamu dalam melawan musuh dan meneguhkan kakimu di medan perang (surat Muhammad ayat 7).
Dalam kondisi seperti ini, diharapkan semua pihak merapatkan barisan agar memberikan masukan yang benar kepada pemerintah untuk tetap konsisten menjalankan regulasi LKS ini tepat pada waktunya.
Mari bersama-sama berjuang untuk syariah dan satukan barisan demi tegaknya syariah. Sisa waktu masih ada beberapa bulan lagi tepatnya pada 04 Januari 2022, dan seharusnya pemangku kekuasaan mengimbau kembali agar lembaga keuangan perbankan dan nonbank segera menyesuaikan diri dengan aturan qanun, dan bukan memperpanjang tenggat waktu atau malah membatalkannya. Apalagi sudah selesai proses konversi beberapa bank BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia.
Terdapat adagium yang sering kita dengar di dalam berdemokrasi yaitu vox populi vox dei yang artinya suara rakyat adalah suara Tuhan. Rakyat telah menunjukkan penolakan terhadap upaya revisi tersebut, maka harus dihargai sebagai penyampaian kehendak Rab Ilahi dan berhentilah karena rakyat bersama dengan Tuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/agus-fianuddin-shi-st-ma-praktisi-perbankan.jpg)