Sempat Jadi Tersangka di Polsek, Pedagang Sayur di Medan Didamaikan dengan Preman yang Menikamnya
Sejak dipanggil polisi dan didamaikan, Budi Alan yang tadinya memohon-mohon agar kasusnya diungkap ke publik mendadak jadi pendiam.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan mendamaikan pedagang sayur, Budi Alan dengan penikamnya preman di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara.
Budi Alan sebelumnya sempat jadi tersangka di Polsek Medan Baru.
Pascakejadian, Budi Alan pun memohon-mohon agar kasusnya ini diberitakan, karena takut dipenjarakan polisi yang memproses laporan preman Pasar Pringgan.
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan kembali viral, polisi pun buru-buru mengambil sikap.
Pada Jumat (29/10/2021) malam, Polrestabes Medan mendamaikan memanggil Budi Alan dan keluarga preman Pasar Pringgan.
Jelang tengah malam, polisi mendamaikan preman yang meganiaya pedagang tersebut.
Sejak dipanggil polisi dan didamaikan, Budi Alan yang tadinya memohon-mohon agar kasusnya diungkap ke publik mendadak jadi pendiam.
Tidak jelas apakah ada tekanan setelah dipanggil polisi, atau karena alasan lain.
"Sudah damai tadi malam (Jumat) bang," kata Budi Alan ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/10/2021).
Disinggung lebih lanjut mengenai kasus ini, Budi Alan memilih buru-buru memutus pembicaraan.

Baca juga: Membela Diri saat Ditikam Preman Pasar hingga Nyaris Tewas, Pedagang Sayur Malah Jadi Tersangka
Baca juga: Preman Siram Bensin dan Bakar Pedagang Sosis, Pelaku Emosi Tak Diberi Uang saat Palak Korban
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi tak menampik kabar soal peran polisi mendamaikan preman pelaku penikaman dengan pedagang sayur yang jadi korban penganiayaan.
Hadi mengatakan, setelah dipanggil Polrestabes Medan, Budi Alan, pedagang sayur korban penikaman mau mencabut laporannya, begitu juga dengan preman yang menikam Budi.
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi.
Meski sudah cabut laporan, nyatanya kasus ini sudah sampai ke Kejari Medan.
Laporan Budi Alan terhadap preman berinisial BS sudah dinyatakan P-21.