Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Rayu Korban Janji Dinikahi

Sementara modus pelaku dengan janji menikahi dan bertanggung jawab setelah melakukan hubungan intim.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Tanahbumbu
RT Tersangka persetubuhan anak di bawah umur. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.

Ia tega menodai pacarnya sendiri sebut saja namanya Bunga.

Mirisnya lagi, korban masih di bawah umur.

Sementara modus pelaku dengan janji menikahi dan bertanggung jawab setelah melakukan hubungan intim.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, membenarkan kasus ini.

Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Made menjelaskan, kasus ini bermula saat orangtua korban melaporkan RT ke Polsek Karang Bintang.

RT dipolisikan karena ingkar dengan janjinya akan menikahi korban.

  
"Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang," kata Made, Minggu (31/10/2021)

Baca juga: Kakek 67 Tahun Rudapaksa Bocah SD di Lampung Tengah, Korban Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong

Baca juga: Mahasiswi Gagal Dirudapaksa Dosen, Korban Nyaris Meninggal Didorong dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Awal tahun 2021 ini.

Pada Januari 2020, korban dan pelaku menjalin hubungan Asmara.

Setelah berjalan sekitar beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak.

Pada bulan Januari 2021, pelaku berusaha mengajak untuk melakukan hubungan suami dan istri dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.

Hingga akhirnya, korban luluh dari rayuan pelaku sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved