Berita Abdya
Dua TKA Ditemukan Bekerja di Pertambangan Tanpa Izin
Dari 8 TKA yang dipekerjakan PT SMD, 2 orang bernama Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat Daya (DPMPTSP dan Nakertrans Abdya) dikabarkan turun ke lokasi pertambangan milik PT Juya Aceh Mining kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Selasa (2/11/2021) siang.
Kedatangan tim DPMPTSP dan Nakertrans Abdya itu, untuk mendata dan melihat dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diperkerjakan oleh PT Sinar Mentari Dwiguna (PT SMD) di lokasi pertambangan tersebut.
Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi SE membenarkan dirinya bersama tim sudah turun ke lokasi pertambangan yang diproduksi oleh PT SMD di Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot.
“Iya kita sudah turun, dan melihat secara langsung dokumen yang mereka miliki,” ujar kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi SE.
Ia menyebutkan, dari delapan TKA yang dipekerjakan PT SMD itu, dua orang yakni Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
“Bisa atau tidaknya mereka bekerja itu kewenangan dari pihak imigrasi. Tapi, mereka ada memperlihatkan bahwa dokumen perpanjangan ITK ke 3 dua TKA itu, sudah diajukan,” sebutnya.
Baca juga: Misteri Ibu Tiga Anak Meninggal Setelah Minum Air di Kulkas, Diduga Diracun, Ini Kesaksian Suami
Baca juga: Gedung 21 Lantai Runtuh di Nigeria, 6 Orang Tewas dan 100 Masih Tertimbun
Baca juga: Premium ‘Menghilang’ di SPBU, DPRA Sesalkan Kebijakan Pertamina Cabut BBM Subsidi Tanpa Sosialisasi
Namun, sebut Rahmad, pihak PT SMD sempat meminta maaf, terkait belum melaporkan ke Pemkab dan dinas terkait persoalan memakai TKA di lokasi pertambangan tersebut.
“Biasalah alasan klasik, lupa, padahal pihak imigrasi sudah meminta mereka agar memberikan tembusan itu kepada kita, namun tak dilakukan,” ungkapnya.
Bahkan, Rahmad juga sudah meminta kepada pihak manajemen, segera melengkapi dan menyerahkan sejumlah dokumen tenaga kerja kepada pihaknya.
“Kepada Pak Seri Amienk, kita sudah meminta agar segera lengkapi dokumen, dan persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT SMD memperkerjakan delapan TKA, enam diantaranya sudah memiliki izin tinggal terbatas (ITT) yaitu, Wang Keifeng (42), Sun Maoxin (59), Zhu Guishun (61), Yang Li (45), Xing Maofei (43), Liu Zhengye (53).(*)