Berita Banda Aceh

2 Pembuat Konten Tak Senonoh di TikTok Disanksi Satpol PP-WH Banda Aceh, Wajib Lapor dan Minta Maaf

Remaja lelaki dan perempuan ini dikenakan sanksi wajib lapor dan diharuskan meminta maaf kepada publik.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, SSTP, MSi, saat konferensi pers kasus konten TikTok tak senonoh. Konferensi pers itu di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Kamis (4/11/2021). 

“Dalam video yang viral tersebut sebenarnya ada tiga orang, namun salah satunya belum melaporkan dirinya ke kantor kita, dan kita harapkan sesegera mungkin untuk melaporkan diri,” Tambanya.

Dalam konferensi pers di Kantor Sapol PP dan WH kemarin, kedua pelaku pembuat video tak senonoh meminta maaf kepada warga Banda Aceh dan warga Aceh.

Pasalnya tindakan mereka yang membuat video yang merusak nilai-nilai syariat Islam.

Keduanya bukanlah pasangan, namun hanya sebatas teman sepermainan. Mereka mengaku membuat video itu hanya untuk hiburan semata, tanpa menyadari dampak yang ditimbulkan berupa kemarahan publik.

Baca juga: Baru 2 Hari Kerja, Penjaga Konter Dikirimi Video Tak Senonoh Oleh Bosnya, Ibunya Lapor Polisi

Pelaku pun mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan saat ini sudah menghapus akun tiktoknya.

Dalam videonya, A membuat video yang berpelukan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sedangkan MJ membuat video dengan pakaian seksi dan disebarluaskan ke ruang publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved